refubliknews.com, || Jawa barat – sempat viral di media sosial tentang perusakan rumah yang dilakukan oleh mantan istri dari inisial K yang beralamat di Dusun Sungapan, Desa Situdam, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang. dimana saat itu mantan istri yang sedang bekerja di luar negeri sebagai TKI, merasa kecewa dengan tingkah laku mantan suaminya yang berujung pada ikrar talak pada tanggal 7 Maret 2026. yang memberikan surat kuasa ke salah satu orang kepercayaannya untuk pembongkaran fisik bangunan ( Rumah ) dengan sebab dan dasar yang kuat sehingga adanya surat kuasa.10/04/2026.
mantan istri yang enggan disebutkan namanya berasal dari Dusun Palawad RT.01/01 Desa Tanjung Rasa Kecamatan Patok besi Kabupaten Subang, menjelaskan bahwa sudah memberikan surat kuasa ke inisial J untuk pembongkaran fisik bangunan ( rumah ) yang disebabkan oleh dugaan yang tidak menyenangkan dan tanggung jawab sebagai suami dahulu, juga beberapa saksi ada yang memberikan informasi kepada saya saat saya menjadi TKI, intinya saya hanya menjelaskan bahwa pembongkaran fisik rumah karena ada dari hasil kerja saya selama menjadi TKI dan untuk hal lainnya juga saya pribadi mempunyai saksi, saya berharap kepada pihak lain tidak usah ikut campur dalam permasalahan ini karena saya sebagai korban dan meluapkan rasa kecewa saya terhadap mantan suami dengan dasar yang kuat sesuai fakta,” Ungkapnya.
Sumber/ Galih
RN/Subhan beno/red






