Sekretaris Camat di Cianjur Dilaporkan ke KASN, Karena Pakai Atribut Caleg

refubliknews.com | Cianjur, – Jawa Barat, – DH, Sekretaris Camat di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ditetapkan bersalah telah melanggar netralitas ASN dengan menggunakan atribut rompi bertuliskan nama salah satu calon legislatif.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur Yana Sopyan mengatakan, usai mendapatkan informasi adanya dugaan pelanggaran Pemilu terkait netralitas, pihaknya langsung melakukan penelusuran.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, salah seorang ASN di Kecamatan Cidaun ditetapkan bersalah telah melanggar aturan netralitas.

“Ada enam orang yang kami mintai keterangan. Namun dalam rapat pleno ditetapkan DH dalam hal ini sebagai ASN menjabat sekretaris kecamatan cidaun melanggar ketentuan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” kata dia, Sabtu (2/12/2023).

Menurutnya para ASN lain yang diperiksa sebagai saksi tidak terbukti melakukan pelanggaran. “Hanya satu orang yang ditetapkan bersalah berdasarkan hasil pleno,” kata dia.

Dia mengatakan, hasil atau putusan tersebut sudah diterima ke komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk nantinya diberikan sanksi.

“Sudah diteruskan ke KASN, untuk sanksinya tergantung nanti dari KASN,” kata dia.

Di sisi lain, Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Cianjur Dadan Ginanjar mengatakan, tidak sedikit ASN di Cianjur yang anggota keluarganya mendaftar sebagai calon legislatif di tingkat Kabupaten, Provinsi, hingga RI.

“Ada banyak, bahkan bukan keluarga jauh tetap istri atau suaminya yang mencalonkan sebagai caleg,” kata dia.

Menurutnya para ASN tersebut harus tetap bersikap netral, tidak melakukan ajakan agar memilih keluarganya dengan memanfaatkan status sebagai ASN atau pejabat di lingkungan pemerintah.

“Tetap kita tekankan untuk netral. Pisahkan antara hubungan keluarga dan ramah politik. Ini juga kami sampaikan dalam deklarasi bersama Bawaslu kemarin,” kata dia.

Dadan mengatakan, tidak mendukungnya ASN pada keluarga yang mencalonkan dalam pemilu tidak berarti tidak menyayangi keluarga, tetapi sebagai pengabdian pada pekerjaan sebagai ASN dengan menjamin netralitas.

“Malah itu bentuk kasih sayang kepada keluarga, dengan tetap netral. Karena kalau melakukan pelanggaran, sanksinya berat. Yang dirugikan tidak hanya pribadi tapi keluarga,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Cianjur periksa sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Cidaun. Diduga para ASN tersebut menggunakan atribut bertuliskan nama dan jargon dari istri Camat yang juga menjadi salah satu calon legislatif DPRD Cianjur.

RN/Awaludin Jm/red

Pos terkait