refubliknews.com,
Jakarta,-
Sejumlah warga tunjukkan bukti pungli Sertifikat Tanah Program Nasional (PRONA).Terkait Pungutan Liar (Pungli) di wilayah Sunter Agung. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) gratis tidak pernah dirasakan oleh warga masyarakat Sunter Agung, Jakarta Utara. Mereka harus membayarnya dengan nilai yang cukup lumayan besar. Minggu (11/9/22).
Pungutan liar ini sangat merugikan warga kelurahan Sunter Agung, karena tidak sedikit warga yang menjadi korban pungli. Awalnya masyarakat kelurahan Sunter Agung hanya mengetahui bahwa pembuatan sertifikat tanah ini gratis sesuai apa yang di programkan oleh Presiden Jokowi tahun 2017, namun kenyataannya berbeda, warga masyarakat diwajibkan membayar sertifikat tanahnya dengan nominal harga bervariasi, ada yang Rp,-2000,000. (dua juta rupiah), ada yang Rp,-2500,000. (dua juta lima ratus ribu rupiah), bahkan ada yang mecapai satu bidangnya harus membayar sertifikat seharga Rp,-5000,000. (Lima juta rupiah), bahkan ada salahsatu warga RT.05.RW.01 yang berinisial LT sudah membayar sertifikatnya sebesar Rp,-3500,000 , akan tetapi sampai saat ini sudah berjalan beberapa tahun sertifikatnya belum juga ia terima. Bapak Darkim yang mempunyai 4 bidang tanah dan dikenakan biaya sebesar Rp,-20,000,000 (Dua puluh juta rupiah), saat ditemui awak media menjelaskan, ini sangat memberatkan saya, sementara PRONA yang di keluarkan Presiden Jokowi adalah gratis.”Jelas Darkim.

Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan tim yang di bentuk oleh kelurahan sunter agung adalah pemegang keuangan pembuatan sertifikat tanah dengan alasan untuk dana operasional. Sedangkan yang menerima uang -uang tersebut adalah sebagai berikut berinisial
1: SN ketua RT 13.RW.01
2: YD ketua RT 06.RW.01
3: SH ketua RT 015,RW.01
4: JT Ketua RT,020,RW.01
5: AK ketua RT,02,RW.01. Menurut informasi Ibu Sri Lubis dalam Program PTSL ini mempunyai peran penting.
“Besar harapan kami kepada pihak – pihak instansi pemerintah dengan segera menyelesaikan permasalahan ini, karena bagi kami ini bukanlah bagian dari orang – orang mampu, jangankan uang jutaan untuk membayar sertifikat tanah, dimasa sulit seperti ini uang bernilai jutaan harus mencari kemana. Sementara para ketua RT yang sudah mengundurkan diri dengan adanya kasus pungli ini, masih saja sertifikat kami mereka pegang dan jika kami ingin mengambilnya tetap harus membayar sertifikat dengan nilai Rp,-2000,000(Dua juta rupiah), ada yang harus membayar Rp,-2500.000(Dua juta lima ratus ribu), dengan cara apalagi apabila sertifikat tanah bisa kami miliki, sedangkan kami tidak mampu membayar, dan semoga uang warga masyarakat kelurahan Sunter agung yang sebagian sudah membayar bisa dikembalikan lagi.”Harap Muhadi.
RN/Umayah Handayani/red