” Sebanyak 317 sekertaris Desa dan Kelurahan ikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Arsip Statis yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Arsip”

refubliknews.com, – Indramayu– Dinas Perpustakaan dan Arsip (DPA) Kabupaten Indramayu menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2022 tentang pedoman pengelolaan arsip statis di lingkungan pemerintahan Kabupaten Indramayu.

Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Wiwi Perkasa, Indramayu (Jabar) Rabu (7/8/2024), itu turut di hadiri Kepala Bidang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Indramayu Ibu Rumsia , Kabag Hukum Jafar Abdullah Setda Kabupaten Indramayu dan Narasumber Abdur Rouf Hamaidi dari Dispusipda Provinsi Jawa Barat .

Kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 317 peserta perwakilan dari sekertaris desa dan kelurahan seKabupaten Indramayu.

Dalam laporannya kepala Bidang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Indramayu Rumsia mengatakan, betapa pentingnya arsip dinamis yang nantinya akan ada yang ada ke jenis fungsi arsip statis karena arsip ini jangan sampai hilang serta agar masyarakat tahu cara pengelolaan dan penataan arsip yang baik sesuai aturan yang berlaku.

“Dalam kesempatan ini kami menginfokan serta mensosialisasikan kepada masyarakat yang berkaitan dengan peraruran Bupati nomor 94 Tahun 2022 , ” Lanjut Rumsia

Masih menurut Rumsia“Masih banyak hal yang harus diperbaiki dalam pembenahan pengelolaan kearsipan mulai dari dinas , kecamatan sampai desa/kelurahan di lingkungan Pemkab Indramayu.

Tujuan dari kegiatan sosialisasi yang di gagas DPA meliputi peningkaan ketersediaan jumlah informasi arsip statis yang dapat diakses oleh masyarakat yang tersedia pada Lembaga Kearsipan Daerah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta untuk meningkatkan ketersediaan jumlah informasi arsip statis yang dapat diakses oleh masyarakat.

RN/sucipto/red

Pos terkait