refubliknews.com,
Subang | Dalam waktu singkat, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Subang, Polda Jawa Barat, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar, di wilayah Kecamatan Pabuaran dan Cipunagara.
Tersangka MI (44) berhasil diringkus petugas di Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, pada Senin 14 Agustus 2023 pada pukul 14.00 wib.
“Dari penangkapan MI, petugas mengamankan barang bukti sejumlah obat-obatan, diantaranya, Trihexyphendyl, Hexymer, Tramadol, dan DMP, sebanyak 2.730 butir, serta uang tunai senilai Rp 250 ribu,” kata Heri Nurcahyo, di Mapolres Subang, pada Kamis 17 Agustus 2023.
Dihari yang sama, petugas juga berhasil meringkus tersangka lainnya, yakni, FS (27) warga Kelurahan Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, sekitar pukul 16.17 wib.
“Tersangka FS (27) diringkus di gubuk pesawahan, Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, dengan barang bukti obat-obatan, yakni, Hexymer dan Tramadol sebanyak 4.400 butir, dan uang tunai senilai Rp 340 ribu,” ujar Heri.
Menurut Heri, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.
Informasi tersebut kemudian di tindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba Polres Subang.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
RN/petterson/red