refubliknews.com,- Subang || Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkotika dengan berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan jumlah yang fantastis seberat 5,14 kilogram.
Selain itu, Satres Narkoba Polres Subang juga berhasil meringkus dua orang pengedar sabu, yakni UP (38) dan YS (42) yang merupakan warga Kabupaten Subang. Kedua pelaku ini berhasil diamankan di pinggir jalan masuk daerah Desa Sukakerti, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Selasa 14 Januari 2025 sekira Pukul 00.30 WIB.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat akan adanya pengiriman barang haram ke wilayah Kabupaten Subang, tepatnya diwilayah Kecamatan Cisalak.
“Pengungkapan ini juga merupakan mendukung program Asta Cita dari bapak Presiden dan perintah bapak Kapolri serta Kapolda Jabar. Ini berhasil setelah Satres Narkoba melakukan penyelidikan selama kurang lebih 14 hari. Mereka ditangkap saat menggunakan sebuah mobil Honda Brio warna putih bernopol T 1306 UE dengan membawa lima kemasan plastik teh guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,14 kilogram,” kata Ariek, dalam konferensi pers di Mapolres Subang, pada Kamis 23 Januari 2025.
Kapolres menjelaskan, barang bukti sebanyak itu didapatkan UP dan YS dengan cara melakukan pengambilan diluar daerah Kabupaten Subang, atas suruhan dari seseorang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AS.
“Dari pelaku yang kini masih dalam pengejaran anggota Satresnarkoba Polres Subang, kedua pelaku UP dan YS mendapatkan bayaran sebesar Rp 5 juta per kilogram sabu,” jelasnya.
Ariek mengungkapkan, jika dikonversi ke dalam rupiah, barang haram yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, dan Karawang tersebut memiliki nilai sekitar Rp 5 miliar. Dari hasil pengungkapan ini, Kapolres mengklaim telah menyelamatkan kurang lebih 250.000., jiwa dari bahaya narkoba.
“Pengungkapan kasus ini merupakan kasus terbesar selama terbentuknya Satres Narkoba Polres Subang. Anggota Satresnarkoba akan terus melakukan pengembangan dari perkara atau kasus ini,” ungkapnya.
Selain sabu seberat 5,14 kilogram, jajaran Satresnarkoba juga menyita barang bukti berupa 4 Handphone dan satu unit mobil Honda Brio. Dua orang pengedar dan sejumlah barang bukti lainnya, dan selanjutnya akan diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara, pelaku pengedar sabu inisial UP dan YS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Rebuplik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
RN/Raffa Christ Manalu/red