refubliknews.com,
Karawang – Jajaran Satres Narkoba Polres Karawang, berhasil mengungkap peredaran atau transaksi narkotika di sebuah warung nasi di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, warung nasi itu kerap didatangi banyak orang.
“Transaksi narkoba di tempat berkedok warung nasi itu terungkap dalam Gelar Operasi Antik Lodaya tahun 2023 Polres Karawang,” ucap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Jaenal Abidin, kepada awaq media, saat exspos di Mapolres Karawang, pada Selasa 25 Juli 2023.
Arif menyampaikan, Operasi Antik Lodaya 2023 Polres Karawang, dilakukan pada 10-14 Juli 2023 di tempat yang berbeda, selama Operasi Antik Lodaya 2023 Polres Karawang, ada sembilan tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda.
Para tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di salah satu tempat yang berkedok warung nasi.
“Para pelaku melakukan transaksi di tempat yang berkedok sebagai warung nasi dengan tujuan untuk mengelabui aparat dan masyarakat,” ujar Arif.
Peredaran narkotika itu terungkap atas adanya kecurigaan di sebuah tempat yang banyak dan sering dikunjungi orang.
Dari penangkapan itu, Polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 161,64 gram, dari empat orang pengedar, ada juga jenis obat tertentu, yakni pil Hexymer dan Tramadol sebanyak 10.424 butir dari tiga orang pengedar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dan dikenai pasal penyalahgunaan narkotika.
Di antaranya, Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, dikenai Pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, Pasal 114 ayat (2) jo 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 196 jo 197.
RN/rafael christian manalu/red