refubliknews, Karawang | Dalam tempo waktu seminggu terakhir, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karawang, Polda Jawa Barat, berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengedar Narkotika jenis Obat Keras Tertentu (OKT) tramadol dan jenis psikotropika lainya di dua titik lokasi yang berbeda.
Ketiga tersangka tersebut berhasil diamankan petugas di sebuah warung kelontong di Desa Belendung, Kecamatan Klari dan di Jln. kawasan Surya Cipta, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, serta di sebuah rumah kontrakan di kampung Babakan Borondong, Desa Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jabar.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kronologis dari penangkapan ketiga pelaku pengedar OKT dan narkotika tersebut, dalam konfrensi pers di Mapolres Karawang, pada Senin 21 Agustus 2023.
Tim kepolisian Polres Karawang berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis tramadol dan eximer, dimana yang bersangkutan merupakan petugas SPBU sebagai pengecor, tetapi juga berjualan narkotika secara online.
Setiap transaksi atau proses penjualan secara online tentunya sangat merugikan masyarakat.
“Jenis tramadol, excimer dan sejenisnya merupakan Obat Keras Tertentu (OKT) yang peredarannya harus atas dasar resep dari dokter, sehingga tidak ada yang boleh mengajarkan tanpa resep dari orang yang ahli atau dokter, dan kepada masyarakat apabila mendapatkan informasi masih ada peredaran obat-obatan keras tertentu di wilayah Kabupaten Karawang agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian, baik secara langsung ataupun melalui jalur W.A Kapolres,” ujar Wirdhanto.
Akibat perbuatanya, ketiga pelaku di jerat dengan pasal 135 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara atau denda sebesar 5 Miliar rupiah, dan untuk peredaran psikotropika itu kami terapkan pasal 62 Undang-Undang tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dengan denda sebesar 100 juta rupiah.
Sedangkan untuk yang narkotika jenis tembakau sintetis atau sejenis tembakau gorila di kenakan pasal 114 ayat 1 sampai 12.
Ayat 1 Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau hukuman mati.
Sekali lagi kami menghimbau, kepada seluruh masyarakat untuk tetap menyatakan perang terhadap setiap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang serta obat-obatan keras tertentu yang ada di wilayah Kabupaten Karawang,” tegas AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
RN/raffa christ manalu/red