refubliknews.com,- Karawang | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karawang, Polda Jabar, berhasil meringkus tiga orang pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi, mereka diringkus polisi di sebuah mall usai dibuntuti selama berbulan-bulan.
Dalam aksinya para pelaku punya modus cerdik, barang haram tersebut di kemas dengan bungkus permen untuk mengelabui petugas kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Arifin mengatakan, tersangka pertama berinisal FA alias Faisal, berhasil ditangkap, pada Selasa 25 Juli 2023 di sebuah rumah, di Jalan Kertasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“FA berhasil kami amankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13,80 gram, yang dibungkus dengan 23 paket plastik kecil bening,” ujar Arif, saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Senin 7 Agustus 2023.
Sedangkan HK alias Gele, dan TP alias Ipang, ditangkap pada Selasa 1 Agustus 2023, di parkiran sebuah mall di Jalan Tuparev, Kabupaten Karawang.
“Dua tersangka lain yakni, HK dan TP, berhasil kami amankan di parkiran Ramayana, dengan barang bukti berupa 12 paket permen, yang mana dalam permen itu berisikan narkoba jenis sabu,” kata Arief.
Selain permen berisi sabu, polisi juga mengamankan 3,6 gram narkoba jenis ekstasi dari tangan kedua tersangka, yakni Gele dan Ipang.
“Untuk 1 bungkus permen berisikan sabu, dijual tersangka dengan harga Rp1,3 juta per bungkus,” ungkapnya.
Tersangka terbilang cukup cerdik dalam melakukan aksinya, sabu tersebut dibungkus cukup rapi dengan bungkus permen untuk mengelabui petugas.
“Modus baru ini terbilang cukup cerdik, karena para pelaku menggunakan bungkus plastik permen sangat rapih untuk mengelabui,” jelas Arief.
Arief mengatakan, ketiga pelaku mengedarkan barang haram tersebut tak jauh dari tempat tinggalnya, yakni di wilayah Karawang, dan Klari, dengan sasaran rekan-rekan yang dikenalnya.
“Pelaku melakukan peredaran sabu tersebut di wilayah Klari, dan Karawang, sasarannya masih orang yang dikenal pelaku atau tersangka,” ucap Arif.
Modus yang dilakukan pelaku, yakni dengan menyimpan paket sabu tersebut di suatu tempat di pinggir jalan, dan pelaku memberi peta dengan bentuk foto kepada pembelinya.
“Ini modus baru yang ditemukan saat ini, jadi sistemnya ditaro di pinggir jalan, jadi seolah-olah hanya sebuah permen jatuh dan tidak akan diambil siapapun kecuali sasaran atau pembeli,” paparnya.
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku terancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti yang didapati melebihi 5 gram, para pelaku kami sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, dan pidana denda maksimum,” tegas AKP Arief Zaenal Arifin.
RN/raffa christ manalu/red