Sampaikan Petisi, Korban Investasi Bodong Gerudug Kantor Kejari Purwakarta

refubliknews.com,
Purwakarta | Sejumlah ibu-ibu korban investasi bodong sebesar Rp 2,5 miliar di Purwakarta, gerudug Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, pada Selasa 26 September 2023.

Para ibu-ibu korban penipuan investasi bodong tersebut, mengeluarkan petisi yang disampaikan langsung kepada Rohayatie, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Purwakarta.

Petisi yang berupa tuntutan ini berkaitan dengan dorongan para korban terhadap proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka investasi bodong, Nika Rosmiati alias NR.

Kuasa hukum dari korban, Evi Saepul Bachri, dan Kiki Rizkiana, juga ikut mendampingi aksi penyampaian petisi ini.

Kuasa hukum korban, Saepul Bachri mengatakan, para korban berharap perkara ini bisa tuntas terutama soal kerugian materil agar tergantikan dengan aset terdakwa.

Namun demikian, lanjut Saepul, para korban mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut dari mulai pelaporan hingga persidangan.

Adapun petisi yang disampiakan para korban investasi bodong Nika Rosmiati kepada Kajari Purwakarta, diantaranya:

a. Mendukung penuh Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam penanganan proses hukum dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh saudari Nika Rosmiati yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

b. Mendesak Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk memberikan tuntutan setinggi-tingginya terhadap saudari Nika Romiati binti Yayan Supriatna.

c. Meminta Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk mengembangkan perkara ini terutama terhadap pelaku-pelaku lain yang diduga turut serta atau secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana penipuan dengan saudari Nika Rosmiati.

d. Meminta Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk menelusuri aset-aset dari saudari Nika Rosmiati dan pelaku-pelaku lainnya yang diduga merupakan hasil kejahatan untuk disita serta dikembalikan kepada para korban.

Diketahui sebelumnya, Nika Rosmiati alias NR ditangkap anggota Polres Purwakarta diwilayah Bandung pada tanggal 28 Juni 2023 lalu. Penangkapan dilakukan setelah para korban melaporkan adanya dugaan investasi bodong ke pihak Polres Purwakarta.

Modus terdakwa berupa investasi dengan cara jual-beli sembako, kosmetik hingga pemotongan sapi, bahkan juga bergerak pada investasi berupa arisan online.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait