Sahnan Nasution: Kematian Anak Saya Zainal Arifin Nasution di Lapas Kelas IIA Bekasi Tidak Wajar

refubliknews.com,-Jakarta | Kasus meninggalnya tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi yang bernama Zainal Arifin Nasution (ZAN) di Lapas Kelas II A Bekasi, Jalan Pahlawan No 1 RT 005 RW 001 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi kini viral di media sosial dan di beberapa media online.

Korban Zainal Arifin Nasution (ZAN) diketahui merupakan warga Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) diketahui meninggal dunia, pada Minggu 19 Mei 2024 diduga bunuh diri dengan posisi tergantung dikamar mandi Lapas Kelas II A Bulak Kapal Bekasi.

Berdasarkan informasi yang diterima Redaksi refubliknews.com dari pihak keluarga korban, meninggalnya ZAN anak ketiga dari tujuh bersaudara dari pasangan Sahnan Nasution dengan Lilis Suryani Lubis, sangat disesalkan pihak keluarga. Karena di sekujur tubuh korban adanya lebam dan luka dibagian tubuhnya ditemukan jahitan.

“Kami (Keluarga) merasa kematian Zainal Arifin Nasution tidak wajar. Pasalnya, di sekujur tubuhnya ada luka lebam dan dibagian tubuh lainnya ditemukan adanya jahitan,” kata kakak ipar ZAN, Dani Eliasman Zebua, kepada media refubliknews.com melalui Telepon Selluler, pada Jumat, 31 Mei 2024.

Dani menjelaskan, almarhum ZAN sudah lama merantau ke jakarta, dan sempat pulang kampung selama beberapa hari. Lalu almarhum pergi ke Padang untuk mencari pekerjaan. Sesampainya di padang, ZAN dihubungi temannya yang ada di jakarta karena ada pekerjaan. Seminggu kemudian, keluarga dapat kabar bahwa ZAN ditangkap pihak kepolisian Polda Metro Jaya karena ZAN menjadi kurir narkoba.

Beberap bulan kemudian, lanjut Dani, almarhum ZAN dititipkan ke Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi. Sebelum meninggal, ZAN sempat menghubungi ibunya Lilis Suryani Lubis untuk meminta uang sebesar Rp 3.000.000., untuk keperluannya di Lapas.

“Namun, kami tidak memiliki uang untuk dikirim. Sesudah itu, paginya kami dapat kabar dari pihak Lapas menyataka adik kami (ZAN) bunuh diri,” jelas Dani.

Usai mendapat kabar, pihak keluarga berusaha menghubungi keluarga yang ada di jakarta. Betty Mediana salah seorang kerabat dan juga keluarga dari orang tua korban diminta untuk mengurus kepulangan zenajah ZAN. Betty bersedia dan meminta biaya sebesar Rp 15 juta untuk mengurus kepulangan zenajah dan diberangkatkan menuju kampung halaman almarhum di Tapteng.

“Sesampainya di Tapteng, rumah orang tua korban, pada 20 Mei 2024 sekitar Pukul 14.00 WIB, disaksikan masyarakat setempat kami buka peti zenajah, kami menilai kematiannya tidak wajar, ditemukan adanya lebam bekas pukulan serta jahitan dibeberapa bagian tubuhnya. Masyarakat yang ikut menyaksikan memfiralkan keadaan zenasah korban melalui sosial media, lalu zenasah kami kebumikan,” ujar Dani diujung Teleponnya.

Dani juga menyebut, beberapa hari kemudian usai zenasah dikebumikan, Betty menghubungi pihak keluarga di Tapteng mengatakan, ada santunan dari Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi sebesar Rp 10 juta rupiah, dan meminta pihak keluarga korban agar menghapus postingan di media sosial.

“Kami (Keluarga) juga dihubungi oleh Kantor Hukum DR. HM., Farhat Abbas, SH. MH dan Rekan, meminta ingin menangani kasus ini, karena dinilai kematian ZAN tidak wajar. Kami keluarga juga bersedia zenasah almarhum ZAN diangkat kembali untuk dilakukan Autopsi,” ungkap Dani.

Sementara itu, KPLP Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi, Bimo ketika dihubungi melalui Telepon Sellulernya untuk dikonfirmasi guna mendapatkan keterangan secara resmi, baik melalui pesan WhatsApp maupun Telepon Selluler tidak merespon.

Berdasarkan informasi yang didapat media refubliknews.com, KPLP Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi, Bimo telah dipindahkan ke wilayah Bandung dengan alasan pendidikan. Sementara, Narapidana yang diduga terlibat dengan kematian ZAN juga dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi.

Edi selaku Karupam Lapas Kelas IIA Bekasi, ketika dihubungi refubliknews.com melalui saluran Telepon Sellulernya membenarkan, bahwa sejak peristiwa kematian Zainal Arifin Nasution, KPLP Bimo dan para narapidana yang diduga pelaku penganiayaan sudah di pindahkan dari Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi.

“Jadi, sejak peristiwa kematian Zainal Arifin Nasution malam itu, pak Bimo langsung di tarik ke Kanwil Jabar di Bandung. Para narapidana yang diduga terlibat dengan kejadian itu juga sudah dipindahkan ke Nusa Kambangan,” kata Edi, pada Selasa, 4 Juni 2024.

“Tapi kalau bapak ingin tau lebih jelasnya, silahkan hubungi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta,” tandasnya.

RN/redaksi/red

Pos terkait