refubliknews.com,
Gorontalo – Kabupaten Pohuwato,
Sejak Kamis 27 Oktober 2022, Kepengurusan KUD Dharma Tani diambil alih sementara oleh Badan Pengawas, setelah Zuryati Usman melayangan surat pemberhentian sementara Abdul Aziz Fuzen Akib selaku bendahara sebagai satu-satunya pengurus yang tersisa. Dua pengurus lain, Ketua dan sekretaris sudah meninggal dunia.
Zuryati Usman selaku Ketua Badan Pengawas menjelaskan bahwa pengambilalihan sementara tersebut merupakan tindak lanjut dari dua putusan Mahkamah Agung nomor 504 K/TUN/2016 dan nomor 328 K/Pdt/2017.
“Sebagai ketua badan pengawas, saya sudah lima kali mengirimkan surat kepada pengurus agar mengambil langkah organisatoris untuk menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Agung yg terkait dengan eksistensi KUD Dharma Tani, namun tidak digubris”, tutur Zuryati sambil memegang salinan surat pemberhentian sementara Abdul Aziz Fuzen Akib.
Setelah didesak awak media atas sikapnya terhadap kepengurusan yang dikomandani oleh Idris Kadji saat ini, Zuryati menjawab dengan tegas, “kepengurusan mereka cacat hukum karena lahir dari sebuah kesepakatan bersama (ishlah) yang catat prosedur”.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, apabila para pihak yang berperkara di pengadilan ingin melakukan perdamaian, minimal harus memenuhi persyaratan sbb :
1 . Kesepakatan perdamaian diketahui oleh hakim yang menangani perkara.
2 . Ada mediator selaku pihak ketiga yang menengahi perkara para pihak.
3 . Kesepakatan
perdamaian dibuat dalam bentuk Akte perdamaian yang dibuat oleh notaris.
4 . Akte perdamaian ditandatangani oleh hakim yang menangani perkara.
Sebagaimana sudah diketahui banyak pihak, bahwasanya dokumen Kesepakatan bersama (islah) yang dijadikan dasar acuan pembentukan Kepengurusan Idris Kadji dkk saat ini tidak memenuhi syarat minimal tersebut. Akibatnya Mahkamah Agung tetap memproses perkaranya hingga keluar putusan inkrah yang mengikat mereka.
“Apabila Pak Idris Kadji dkk masih bertahan di kepengurusan KUD Dharma Tani, itu merupakan bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Akan menjadi catatan paling buruk dalam perjalanan organisasi KUD Dharma Tani. Semua tindakan hukum yang tidak sesuai hukum akan berakibat hukum. Saya bertanggung jawab secara hukum atas pernyataan ini”, pungkas Zuryati.
Sumber : (zuriyati Usman Ketua Dewan Pengawas KUD darma tani Marisa)
RN/edo lembang/red