refubliknews.com, || Jakarta, – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C bisa memperpanjang masa berlakunya secara online melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.
Dengan aplikasi ini pemohon cukup memperpanjang SIM dari rumah, sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas.
Sementara, untuk tarif perpanjangan SIM C Rp 75.000 dan SIM A sebesar Rp 80.000 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Meski begitu, tarif tersebut belum termasuk biaya tes psikologi, administrasi, pengemasan, dan ongkos kirim bila pemohon memilih layanan antar ke rumah melalui POS Indonesia.
Cara perpanjang SIM di luar kota, bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri
Cara perpanjang SIM di luar kota, bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri(https://www.digitalkorlantas.id/sim/)
Selain itu, proses perpanjangan membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja, tergantung antrean di Satpas.
Korlantas juga menyarankan masyarakat melakukan perpanjangan maksimal 30 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari gangguan layanan.
Baca juga: Perpanjang SIM Kini Bisa dari Rumah, Biayanya Cuma Rp75.000–Rp80.000
Adapun langkah-langkah untuk perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sebagai berikut:
Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel Anda
Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone pada kolom yang tersedia. Klik “Lanjutkan”
Anda akan menerima kode OTP via SMS
Silakan masukkan kode OTP tersebut
Buat PIN keamanan dan lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi no NIK, Nama, dan email
Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun
Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar di aplikasi, pemohon baru dapat melakukan perpanjangan SIM secara online.
Namun, sebelum melakukan perpanjangan SIM online, siapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
Kemudian lakukan tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser ponsel Anda.
Selanjutnya, untuk cara perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sebagai berikut:
Bukan aplikasi Digital Korlantas Polri, klik menu “SIM” dan pilih “perpanjangan SIM”
Unggah dokumen persyaratan yang diminta
Pilih SATPAS penerbit
Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak akibat dokumen tidak memenuhi persyaratan
Pilih metode pengiriman/metode pengambilan SIM. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, silakan isi alamat pengiriman
Pilih metode pembayaran, kemudian lakukan pembayaran dengan virtual account BNI
Setelah selesai, SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan).
Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Pastikan seluruh dokumen yang diminta benar dan lengkap agar tidak ditolak oleh ajudikator Satpas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita
RN/Gusdin /red
Editor/Subhan beno