refubliknews.com,-Jakarta | Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rebuplik Indonesia melakukan tindakan tegas dengan menyegel pom bensin ilegal SPBU 34.41345 yang berlokasi di Jalan Tol, Rest Area KM 42, Wanasari, Teluk Jambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan, bahwa penyegelan SPBU tersebut dilakukan sebagai aksi tindakan tegas Kemendag, lantaran pom bensin itu didapati menyimpan tambahan alat switch yang membuat jumlah takaran bahan bakar yang diisi konsumen tidak sesuai dengan semestinya.
“Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menemukan dugaan bidang metrologi ilegal yang terjadi di SPBU Wilayah Kabupaten Karawang. Apa itu? Pompa di SPBU ini terpasang alat takar yang bisa mempengaruhi perhitungan, misalnya angka isi BBM Rp 20.000 tetapi yang keluar Rp 15.000. Itu jelas merugikan konsumen,’ kata Zulkifli Hasan saat memantau SPBU tersebut di Karawang, pada Sabtu 23 Maret 2024.
Mendag menyebut, tindakan itupun bisa merugikan masyarakat bahkan akan mengganggu masyarakat yang ingin mudik, mengingat masyarakat biasanya merogoh kocek lebih dalam khusus untuk biaya mudik.
“Yang kami tekankan, jangan sampai Hari Raya besar nasional seperti Lebaran ini banyak yang mudik malah beberapa SPBU mengambil manfaat dengan penambahan alat itu dan merugikan konsumen. Ini kami segel, nggak boleh beroperasi,” ujarnya.

Apabila ada SPBU, lanjut Zulhas, melakukan hal yang sama, akan diberi denda dan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha hingga tindak pidana. “Kalau ini pidana bisa 1 tahun minimal,” ucapnya.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan mengatakan, sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU.
Dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran Operasional dipoin nomor 10 disebutkan, bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan ‘ Rekayasa dengan menggunakan alat/cara lain untuk mengubah Meter’.
Dalam kontrak itu dijelaskan, sanksi yang diberikan adalah Surat Peringatan pertama dan terakhir, disertai penghentian sementara SPBU selama minimal satu bulan. Selain itu, Pertamina juga dapat mengambil alih pengelolaan SPBU serta dikenakan denda sebesar Rp 25 per liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata-rata bulanan tiga bulan terakhir.
“Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina, maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi,” tegasnya.
RN/raffa christ manalu/red