refubliknews.com,- Jakarta Pusat — Piket Reskrim Unit I bersama Piket Samapta Polsek Sawah Besar bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Polisi 110 terkait dugaan perdagangan rokok ilegal di Jalan Tiengseng, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026) malam.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.45 WIB, petugas melakukan pengecekan dan mendapati aktivitas yang dilaporkan. Polisi kemudian mengamankan penjual berinisial ( M/46) beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Sawah Besar guna pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat KOMBESPOL Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat melalui 110 harus ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan tuntas sesuai prosedur.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Egy Irwansyah, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memberikan respons cepat terhadap setiap informasi masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Warga mengapresiasi respons petugas yang segera mendatangi lokasi dan berharap layanan 110 terus menjadi sarana pengaduan masyarakat yang mudah, cepat, dan dapat diandalkan.
Polsek Sawah Besar mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
RN/Yordani Emerald/red






