refubliknews.com – Purwakarta || Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purwakarta, Adi Kurniawan Tarigan, mengecam keras tindakan pengusiran terhadap jurnalis media online Delikjabar.com, Agus Sugianto alias Berry, saat meliput rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Purwakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Jumat (16/10/2026).
Adi menilai, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kebebasan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pembahasan anggaran daerah.
Menurutnya, insiden pengusiran wartawan di lingkungan DPRD Kabupaten Purwakarta bukan kali pertama terjadi. Beberapa tahun lalu, ia bahkan mengaku pernah mengalami kejadian serupa ketika menjalankan tugas jurnalistik.
“Ini bukan kejadian pertama. Beberapa tahun lalu, saya sendiri pernah menjadi korban pengusiran saat menjalankan tugas jurnalistik. Seharusnya pengalaman tersebut menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Adi, Sabtu (17/10/2026).
Ia menegaskan, wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap pembatasan terhadap kerja jurnalistik harus memiliki dasar yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Adi juga mengingatkan bahwa tindakan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat berimplikasi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Adapun Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap harus didasarkan pada fakta dan pemenuhan unsur hukum dalam peristiwa yang bersangkutan.
PWI Purwakarta Siapkan Aksi Protes
Sebagai bentuk keberatan atas insiden tersebut, Adi menyatakan PWI Kabupaten Purwakarta berencana menggelar aksi protes terbuka pada pekan depan.
Selain menyampaikan protes, PWI Purwakarta mendesak Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Sri Puji Utami, untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka sekaligus memberikan penjelasan kepada publik mengenai insiden pengusiran jurnalis tersebut.
Menurut Adi, keterbukaan informasi dan penjelasan dari pihak DPRD diperlukan agar masyarakat mengetahui alasan di balik pembatasan akses peliputan tersebut. Langkah itu juga dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
“PWI akan melakukan aksi protes terbuka pekan depan. Kami juga menuntut Ketua DPRD Purwakarta meminta maaf secara terbuka dan memberikan penjelasan kepada publik. Ini penting agar ada kejelasan dan kejadian seperti ini tidak kembali terulang,” tegasnya.
Wartawan Mengaku Diusir Saat Meliput Rapat Anggaran
Sebelumnya, Berry mengaku diminta meninggalkan ruang rapat Banggar DPRD Kabupaten Purwakarta ketika sedang menjalankan tugas peliputan.
Menurut pengakuannya, pengusiran tersebut dilakukan oleh petugas keamanan DPRD dengan alasan menjalankan perintah Sekretaris Dewan (Sekwan).
Berry mengaku tidak menerima pemberitahuan sebelumnya bahwa rapat tersebut akan dilaksanakan secara tertutup. Ia pun mempertanyakan dasar pembatasan akses wartawan dalam rapat yang membahas persoalan anggaran daerah.
Persoalan ini menjadi perhatian karena rapat pembahasan anggaran berkaitan dengan pengelolaan keuangan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Namun, status keterbukaan rapat dan dasar pembatasan akses peliputan perlu dijelaskan oleh pihak DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta mengenai alasan pengusiran tersebut. Ketua DPRD maupun pihak terkait juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan dan tanggapan atas keberatan yang disampaikan PWI Purwakarta.
Perkembangan kasus ini dinantikan sebagai bagian dari upaya menjaga hubungan yang profesional antara lembaga legislatif dan insan pers, sekaligus memastikan pelaksanaan tugas jurnalistik tetap dihormati sesuai peraturan perundang-undangan***
RN/raffa christ manalu/red






