Presiden Joko Widodo Lantik Asrul Sani Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

refubliknews.com,
Jakarta | Presiden Joko Widodo (Jakowi) secara resmi melantik Asrul Sani menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Wahidudin Adams. Acara pelantikan tersebut di laksanakan di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis 18 Januari 2024.

Agenda pelantikan Asrul Sani dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 102 P tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan DPR.

Asrul Sani telah mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo. Ia bersumpah sembari mengikuti dikte dari Presiden.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang utuh undang-undang dasar tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut undang-undang dasar tahun 1945, serta berbakti pada nusa dan bangsa dengan sungguh-sungguh,” ucapnya.

Acara pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ptabowo.

Sebagai informasi, Asrul Sani adalah seorang politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR) RI periode 2019 – 2024.

Ia juga pernah menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 dan mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah X. Asrul bertugas di Komisi III yang membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Keamanan.

Pria kelahiran 8 Januari 1964 di Pekalongan, Jawa Tengah tersebut kini secara resmi dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, terdapat sembilan fraksi yang menyetujui Asrul Sani sebagai calon Hakim MK yakni, Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, PPP dan PKS.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait