Oleh: Baretha Siburian
Jakarta – Jumat (27/2/2026) – Tim awak media yang melakukan kunjungan ke Polsek Cilincing menemukan kondisi kantor yang masih menggunakan bangunan lama tanpa perubahan signifikan dalam struktur maupun fasilitas operasional.
Setelah melakukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut, diketahui bahwa kantor polisi tersebut hingga kini masih menempati lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi DKI Jakarta – kondisi yang tidak hanya terjadi di sini, namun juga di beberapa polsek lain di Jakarta dapat dilihat pada data Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Provinsi DKI Jakarta tahun 2025.
“Meskipun demikian kami personel Polsek Cilincing tetap konsisten memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar ; AKP Benny Simbolon, S.H.,, M.A., Kanit Intel Polsek Cilincing ketika bertemu awak media.
Lebih lanjut Benny Simbolon mengungkapkan, “Masyarakat adalah fokus utama dalam setiap langkah kerja dan pelayanan yang diberikan. Namun, keterbatasan fasilitas akibat belum memiliki lahan serta kantor sendiri menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya.
Berdasarkan laporan evaluasi operasional Polri Jakarta Utara tahun 2025, kapasitas ruang layanan publik Polsek Cilincing hanya mampu menampung maksimal 15 orang sekaligus, padahal rata-rata kunjungan masyarakat setiap hari mencapai 35-40 orang.
Selain itu, ruang penyimpanan bukti dan alat operasional juga terbatas, yang berpotensi mempengaruhi kualitas penyelidikan kasus.
Sebagai awak media yang peduli dengan kondisi keamanan dan pelayanan publik di wilayah Cilincing, kami mengangkat isu ini bukan hanya untuk menyampaikan masalah, namun juga untuk mengusulkan solusi konkrit yang dapat diimplementasikan.
Berdasarkan studi kasus pembangunan kantor polisi mandiri di beberapa wilayah di Indonesia, berikut adalah beberapa solusi yang dapat diambil:
Sinergi antara Pemda DKI Jakarta dan Polri
Pemda DKI Jakarta dapat mengalihkan status lahan yang saat ini ditempati Polsek Cilincing menjadi milik negara melalui proses hibah atau peralihan hak penggunaan, seperti yang telah dilakukan untuk Polsek Tanah Abang pada tahun 2024. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Ruang dan Bangunan Instansi Keamanan, pemerintah daerah berkewajiban mendukung penyediaan lahan untuk kebutuhan operasional kepolisian.
Pendanaan Bersama antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Anggaran pembangunan kantor polisi baru dapat dicicil melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Berdasarkan perkiraan dari Dinas PUPR DKI Jakarta, pembangunan kantor polisi skala kecamatan dengan fasilitas lengkap membutuhkan anggaran sekitar Rp 8-10 miliar.

Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa alokasi anggaran biaya untuk pembangunan infrastruktur kepolisian di Jakarta tahun 2026 mencapai Rp 120 miliar, yang dapat dialokasikan untuk beberapa polsek yang masih belum memiliki kantor mandiri.
Program Kerjasama dengan BUMN/BUMD
Pemerintah dapat menjalin kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti Jakarta Propertindo untuk membantu pembiayaan atau pengelolaan pembangunan. Contoh pada tahun 2025, Polsek -polsek dapat bekerja sama dengan sebuah BUMN untuk membangun fasilitas layanan publik tambahan sebelum kantor utama selesai dibangun.
Prioritaskan Pembangunan Berdasarkan Kebutuhan Wilayah
Wilayah Cilincing memiliki luas wilayah sekitar 11,37 kilometer persegi dengan jumlah penduduk mencapai lebih dari 450.000 jiwa menurut data BPS Jakarta Utara tahun 2025. Tingginya aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat di kawasan ini membuat kebutuhan akan kantor polisi yang memadai menjadi sangat penting.
Oleh karena itu, pembangunan kantor Polsek Cilincing perlu masuk dalam prioritas program kerja Pemda DKI Jakarta dan Polri Jakarta Utara tahun 2026.
Dengan memiliki tempat sendiri yang dilengkapi fasilitas memadai, diharapkan Polsek Cilincing dapat meningkatkan kapasitas kerja hingga 40% sesuai proyeksi dari Direktorat Pembangunan Infrastruktur Polri.
Hal ini akan memberikan manfaat besar bagi seluruh masyarakat wilayah Cilincing, termasuk peningkatan kecepatan respon operasional dan kualitas layanan publik.
Kami berharap langkah perhatian terhadap Polsek Cilincing dapat segera dilakukan melalui kerja sama yang sinergis antara semua pihak terkait.
Dengan demikian, keinginan untuk memiliki kantor sendiri bisa terealisasikan dan personel polisi dapat lebih maksimal dalam melayani serta melindungi masyarakat yang mereka sebut sebagai idola utama.
Oleh: Baretha Siburian
Penulis adalah bidang BIMTEK, FWJI Korwil Jakarta Utara
(*red*)






