refubliknews.com,- Jakarta Pusat – Komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat dan humanis kepada masyarakat kembali diwujudkan melalui tindak lanjut laporan pengaduan yang diterima melalui layanan Call Center 110. Personel Polsek Kemayoran bergerak cepat menindaklanjuti perselisihan antarwarga di Kantor RW 03, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Laporan diterima oleh Ka SPKT 3 Polsek Kemayoran, Ipda Frans Alberto Manurung, S.H., pada pukul 16.38 WIB. Hanya berselang tujuh menit, tepatnya pukul 16.45 WIB, petugas mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan membantu mencari penyelesaian atas permasalahan yang terjadi.
Perselisihan tersebut bermula dari keributan antara dua pihak yang mengakibatkan kaca kendaraan milik salah satu pihak mengalami kerusakan atau pecah. Petugas kemudian melakukan pendekatan persuasif dan memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak dengan disaksikan perangkat RT/RW setempat.
Melalui mediasi tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui kesepakatan ganti rugi. Penyelesaian ini menjadi langkah untuk meredakan perselisihan sekaligus mencegah permasalahan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan pentingnya respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan warga.
“Setiap laporan masyarakat merupakan hal penting yang harus ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. Kami mendorong seluruh personel untuk hadir memberikan pelayanan, mengedepankan pendekatan humanis, serta membantu mencari penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran Polri diharapkan dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujar Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung.
Kapolsek Kemayoran Kompol Bambang Santoso, S.H., M.H., CPHR, menyampaikan bahwa layanan Call Center 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk meminta bantuan kepolisian ketika menghadapi permasalahan yang membutuhkan kehadiran petugas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Setiap persoalan akan ditangani secara profesional dengan mengedepankan komunikasi, langkah persuasif, dan penyelesaian sesuai aturan. Kami juga mengajak masyarakat untuk mengutamakan musyawarah serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan,” tutur Kompol Bambang Santoso.
Polsek Kemayoran terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui respons cepat terhadap pengaduan masyarakat, termasuk dengan membangun koordinasi bersama pengurus RT/RW dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Penanganan laporan ini menjadi wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat, bukan hanya untuk merespons permasalahan, tetapi juga membantu membuka ruang komunikasi dan mendorong penyelesaian secara damai. Melalui layanan 110, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh bantuan kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
RN/Yordani Emerald/red






