refubliknews.com,- Subang || Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Subang, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap inisial HH (46), seorang jurnalis salah satu portal media online Hadejabarnews.com.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun mengatakan, bahwa kasus pengeroyokan berawal ketika korban mendatangi sebuah perusahaan ayam petelur di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe untuk melakukan konfirmasi terkait perizinan usaha, tetapi upaya konfirmasi itu berujung pada insiden pengeroyokan yang dilakukan oleh lima orang karyawan perusahaan peternakan.
“Korban datang dalam kapasitasnya sebagai jurnalis untuk mencari informasi. Namun, justru mendapat perlakuan kekerasan dari para pelaku yang tidak terima dengan kehadiran korban,” kata AKP Bagus dalam konferensi pers di Mapolres Subang, pada Jumat 11 April 2025.
Ia menyebut, ke lima pelaku berinisial AM (21), AW (41), CB (30), NR (27), dan SM (20) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian beserta barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah juga sudah diamankan.
“Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.
“Korban sendiri mengalami luka lebam dan pendarahan di bagian wajah dan sempat mendapat perawatan medis,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Subang, AKP Edi Juhedi mengatakan, bahwa Polres Subang berkomitmen melindungi kebebasan pers serta akan menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis.
“Pers adalah mitra strategis dalam menjaga transparansi dan kontrol sosial. Kami tidak akan mentolelir tindakan kekerasan terhadap jurnalis,” kata Edi.
Ditempat yang sama, Ketua Ikantan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Subang, Dadang Hidayat yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas kesigapan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Subang, ini merupakan bukti nyata bahwa negara hadir melindungi insan pers yang bekerja sesuai undang-undang pers,” ujar Dadang.
RN/Raffa Christ Manalu/red