POLRES SIBOLGA UNGKAP KASUS PENCURIAN DI GUDANG, TERDUGA PELAKU DIAMANKAN MALAM HARI

refubliknews.com

Sibolga — Polres Sibolga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Minggu (4/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga mengamankan seorang pria berinisial HG (26) warga Tapanuli Tengah yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Kasus itu diketahui sekitar pukul 15.30 WIB ketika korban, RS, tiba di gudangnya. Korban mendapati seorang pria berada di dalam gudang. Seorang saksi kemudian melihat pria tersebut mengambil tas milik korban.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan handphone milik korban berada di dalam saku celana pria tersebut. Pemeriksaan terhadap laci gudang juga mendapati sejumlah barang dan uang yang sebelumnya tersimpan di dalamnya telah hilang.

Setelah kepergok, pria tersebut kemudian melarikan diri dari lokasi. Korban selanjutnya memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak lingkungan dan Bhabinkamtibmas sebelum melaporkannya ke Polres Sibolga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan HG beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone Redmi 4A, satu buah tas, dua buah dompet, satu buah jam tangan, uang tunai, serta sejumlah pakaian dan sepasang sandal.
Total kerugian korban dalam kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp3 juta.

Keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan hasil tindak lanjut Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga setelah menerima laporan masyarakat.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

RN,/alisama. s/red

Pos terkait