refubliknews.com,
Purwakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap seorang wanita berinisial NR (28) yang terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui skema arisan online.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menyatakan, bahwa penangkapan NR dilakukan setelah menerima laporan dari sejumlah korban yang menjadi korbannya.
Tersangka NR diduga telah melakukan kejahatannya sejak bulan Juni 2022 hingga April 2023, dengan jumlah korban yang mencapai puluhan orang.
“Modus operandi yang digunakan oleh NR adalah dengan menawarkan arisan online kepada korbannya, tersangka menghubungi korban melalui media sosial Facebook,” ujar Edwar saat mengadakan konferensi pers di aula Sarja Arya Rancana, pada Jumat 7 Juli 2023.
Edwar juga mengungkapkan, bahwa tersangka meminjam uang kepada korban dengan janji untuk mengembalikannya dalam satu hari, dengan alasan akan digunakan sebagai modal pembelian sapi atau barang lainnya.
“Tersangka menjalankan skema arisan online dan investasi bodong dengan mengiming-imingi korban keuntungan sebesar 10-20 persen dari jumlah investasi yang mereka berikan,” ucap Edwar.
Dalam pelaksanaannya, tersangka NR menawarkan arisan online dengan nilai uang sebesar Rp 55 juta yang dijanjikan akan memberikan keuntungan yang besar kepada korban.
Korban yang tergiur oleh janji keuntungan tersebut, kemudian melakukan investasi kepada tersangka. Namun, janji keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, sehingga para korban akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
“Kerugian yang dialami oleh para korban akibat skema arisan online dan investasi bodong ini mencapai total sebesar Rp 2,5 miliar,” ungkap Edwar.
Dalam penangkapan tersangka NR pada tanggal 28 Juni 2023 pukul 08.00 WIB di Bandung, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain handphone, surat perjanjian, rekening koran, dan kartu ATM.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sekitar 8 tahun,” pungkas AKBP Edwar Zulkarnaen.
RN/rafael chrtian manalu/red