refubliknews.com, || Purwakarta — Polres Purwakarta terus mengintensifkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui kegiatan penyuluhan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (02/05/2026) di Masjid Imam Malik, Perumahan Pondok Jaya Indah, Kelurahan Munjul, Kecamatan Purwakarta, dan menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan yang ditegaskan kembali pada Rabu (06/05/2026).
Sebanyak 80 warga setempat mengikuti kegiatan dengan antusias. Penyuluhan disampaikan oleh Unit I Satres Narkoba Polres Purwakarta yang dipimpin IPDA Kardiman Mulyana, S.H., dengan materi yang komprehensif, mulai dari dasar hukum narkotika, penggolongan zat terlarang, hingga dampak buruk penyalahgunaan narkoba bagi kesehatan dan kehidupan sosial.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai regulasi terkait, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dikenalkan jenis obat-obatan tertentu yang berpotensi disalahgunakan. Tak hanya itu, peserta juga dibekali cara menghindari penyalahgunaan narkotika dan langkah-langkah preventif dalam menjaga diri serta lingkungan.
Penyuluhan ini menjadi langkah strategis Polres Purwakarta dalam memperkuat kesadaran masyarakat melalui pendekatan edukatif dan humanis, dengan memanfaatkan tempat ibadah sebagai sarana penyampaian pesan kamtibmas.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasi Humas Polres Purwakarta AKP Enjang Sukandi menegaskan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam memerangi narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ungkapnya.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman terkait berbagai regulasi yang mengatur tindak pidana narkotika dan psikotropika, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta edukasi mengenai obat-obatan tertentu yang rawan disalahgunakan. Tak kalah penting, masyarakat juga dibekali cara-cara menghindari penyalahgunaan narkotika serta langkah preventif dalam menjaga diri dan lingkungan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi Polres Purwakarta dalam memperkuat ketahanan masyarakat terhadap ancaman narkoba melalui pendekatan edukatif dan humanis, dengan memanfaatkan ruang-ruang keagamaan sebagai sarana penyampaian pesan positif.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasi Humas Polres Purwakarta AKP Enjang Sukandi menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi peredaran narkoba.
“Pencegahan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif, salah satunya dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan obat terlarang
RN/M.Hasiholan.S/red





