refubliknews.com,
FO sempat kabur ke tempat persembunyiannya usai menembak GR, sehingga korban tewas dengan luka tembak pada bagian kepala di Kavling Rawa Bambu Bulak, RT 003 RW 09, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, pada Minggu (29/10/2023) pukul 19.00 WIB.
“Kami mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti pada hari Selasa,” ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (1/11/2023).
Menurut Erna, FO ditangkap di Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Pelaku langsung kabur dan alhamdulillah sudah ditangkap. Kaburnya ke daerah Cibinong,”
ujar Erna.
Erna melanjutkan, pelaku kabur dengan membawa senjata api rakitan yang dia gunakan untuk menembak GR.
Senpi itu lalu disembunyikan di kebun dekat tempat persembunyian pelaku di Cibinong.
“Satu buah senjata api rakitan ditemukan di sana, di tempat persembunyian,” kata Erna.
Adapun pelaku menembak korban karena dipicu permasalahan keluarga.
“Peristiwanya terjadi karena konflik antar keluarga di wilayah Maluku Tenggara,” ucap Erna.
Namun, Erna tidak menjelaskan secara rinci perihal konflik keluarga yang membuat FO nekat menembak GR.
Akibat perbuatannya, FO dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 Tahun Penjara.
RN/Desmon Franky Nainggolan/red