Pertamina Bongkar Modus Oknum SPBU Curangi Meteran di Karawang

refubliknews.com,-Karawang | PT Pertamina Patra Niaga mengungkap modus yang dilakukan oleh oknum SPBU mencurangi meteran pengisian BBM. Salah satunya dengan memanfaatkan sistem digital untuk memanipulasi meteran.

Hal ini dikatakan Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, saat ikut mengecek bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terhadap SPBU yang mencurangi meteran di Rest Area KM 42 B, Tol Jakarta-Cikampek, di Teluk Jambe Barat, Karawang, Jawa Barat.

“Kalau yang disini kan ada semacam switch jumper yang didalam sistem digitalnya. Jadi, bukan di area mekanikalnya,” kata Ega, dikutip pada 25 Maret 2024.

“Kebanyakan kan sistem yang lama mekanikalnya, sekarang sudah mengarah ke digitalnya,” tambahnya.

Menurutnya, oknum yang melakukan kecurangan terhadap meteran dispenser SPBU bisa siapapun, baik oknum yang ada dalam pengelolanya atau pengawasnya.

“Itu bervariasi, karena bisa jadi juga dari pihak orang operatornya atau mungkin pengawasnya. Kita masih dalam penyelidikan, nanti kita serahkan kepada tim dari Kemendag,” ujarnya.

Khusus untuk SPBU di Karawang, lanjut dia, sebenarnya pihaknya sudah memberikan peringatan pertama hingga terakhir kepada pengelola SPBU tersebut. Namun, penyegelan dilakukan agar tidak terus merugikan konsumen.

“Dari Pertamina, sebetulnya SPBU ini sudah kami sanksi. Jadi, untuk SPBU ini sudah kita berikan surat peringatan pertama dan terakhir, karena ini juga ada tiga dispenser yang kita langsung kita segel bersama Kemendag dan tidak kita operasikan,” jelasnya.

Saat ini dispenser sementara disegel, Pertamina telah meminta pengelola untuk mengganti dispenser yang terdapat alat kecurangan untuk meteran.

“Kalau case-nya ini kami sudah memberikan sanksi. Ini harus di ganti dengan dispenser yang baru. Kita kasih waktu dua minggu untuk mengganti dengan yang baru,” terangnya.

Sebagai informasi, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengambil tindakan tegas atas temuan adanya tambahan alat switch di 3 dari 8 dispenser SPBU 34.41345 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Rest Area KM 42, Wanasari, Teluk Jambe Barat, Karawang, Jawa Barat.

Perseroan mengeluarkan Surat Perintah Pertama dan Terakhir, serta instruksi segera mengganti 3 dispenser tersebut dengan dispenser baru yang siap operasional selambat-lambatnya dua minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU.

Dispenser yang bermasalah dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Mettrologi Kementerian Perdagangan Rebuplik Indonesia dalam rangka persiapan Satgas Ramadhan dan Idul Fitri (RAFI) 2024 tersebut masih memiliki sertifikat Tera Metrologi yang berlaku sampai dengan 13 Februari 2025, dimana Tera dilakukan tanggal 13 Februari 2024.

Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan mengatakan, bahwa sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU. Dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran Operasional dipoin nomor 10 disebutkan, bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan ‘ Rekayasa dengan menggunakan alat/cara lain untuk merubah Meter’.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait