Peringati Nuzulul Qur’an, Kapolsek Tanjung Duren Menyampaikan Larangan dan Himbauan, Begini Katanya.

refubliknews.com,
Jakarta,-

GPS (Gerakan Peduli Sesama) dengan Moto “Dari Kita Untuk Kita” mengadakan Parade Ramadhan 1444 H/2023 M memperingati Nuzulul Qur’an, Jumat 7 April 2023, di halaman Masjid Nurul Islam, Rw 05, Kel Wijayakusama, Kec Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Nuzurul Qur’an itu dihadiri Danramil Sriyono, Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisona Adi P. SH, MH berserta jajarannya dan Lurah Wijayakusuma Drs A. Masykuri.Msi yang mewakili Camat Grogol Petamburan serta para jemaah Nurul Islam dan Jemaah lainya.

Ketua pelaksana Ust Achmad Fauzi mengatakan terima kasih pada Allah SWT sehingga jalannya acara dengan sesuai harapan dan terima kasih atas antusias seluruh jamaah yang hadir serta para pimpinan “Tiga Pilar” baik pihak Kecamatan, Polsek Tanjung Duren dan Danramil Grogol Petamburan.

“Terima kasih semua dan atas partisipasinya sehingga acara Nuzurul Quran belangsung penuh hikmad” kata Ust Acmad, Jumat (7/4/2023)

Acmad juga menjelaskan, bahwa yang hadir sekitar 300 jemaah diluar para tamu undangan.

Pada sambutannya Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muhatram Wibisono mengajak dan menghimbau pada jamaah sesuai Maklumat Kapolda Metro Jaya,

  1. Larangan berkonvoi berkendaraan.* (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 “Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia”).
  2. Bermain petasan/kembang api.* (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api), yang dapat mengurangi ke khusyuan saat menjalankan ibadah di bulan Ramadhan, serta dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
  3. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti :
    a). Balapan liar. (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar).
    b). Tawuran. (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran).
  4. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
  5. Awasi anak-anak kita pada saat malam hari, jangan sampai menjadi korban tindak kejahatan atau menjadi pelaku tindak kejahatan.

Kemudian Kapolsek juga menyampaikan bahwa di sisa 14 hari terakhir di bulan suci Ramadhan ini marilah kita perbanyak ibadah kita dan berbuat kebaikan karena kita tidak akan tahu masih kah kita menjalani Ramadhan di tahun berikutnya.

  • Mengajak dan menghimbau untuk bersama menjaga keamanan yang tertib tentunya dengan kolaborasi yang baik bersama masyarakat menjaga kesucian bulan suci Ramadhan ini.
  • Tentunya di masa peralihan Pendemi menuju endemi dalam menyambut hari Raya Idul Fitri tetap kita jalani protokol kesehatan.
  • Apabila mau mudik mari kita sama-sama awasi dan Polsek Tanjung Duren selalu terbuka untuk menerima semua laporan dari masyarakat.
  • Untuk warga masyarakat yang mau mudik agar melaporkan dengan pengurus setempat dan tidak lupa memeriksa peralatan listrik yang tidak terpakai.

“Semua larangan dan himbauan ini sangat baik untuk masyarakat dan kami (polsek tanjung dures) mengapresiasi pada perkumpulan sosial GPS dan semoga terus diterapkan karena ini gerakan mulia,” Imbunya.

Perlu siketahui acara Nuzulul Qur’an ini di tutup doa oleh Ust Pepen yang sebelumnya disirami Tausyiah Agama oleh KH. Aldir Nur (Kyai Semar) dan Ust Abi Askar.

RN/robert shs Hum Polsek TD/red

Pos terkait