refubliknews.com,
– Sebuah bangunan di Jalan Swadaya III, Cakung Cilincing, Kampung Bedeng Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara diduga dijadikan tempat untuk menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang dikumpulkan dari sejumlah pom bensi (SPBU) di Jakarta Timur dan Jakarta Utara, Kamis (7/12/2023).
Berdasarkan sumber, minyak solar itu dibeli dari sejumlah pom bensin dengan menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi, sehingga bisa menampung pembelian dengan jumlah yang sangat banyak.
“Sehari mereka bisa membeli solar subsidi dari pom bensin bisa mencapai mencapai 16000 liter, karena permintaan industri sangat banyak,” ujar sumber, Kamis (7/12).
Setelah ditampung lanjut sumber, mereka menjual kembali ke perusahaan industri dengan harga non subsidi (industri). Hal ini bisa mengambil keuntungan lebih banyak, karena selisih harganya lumayan jauh dibandingkan beli langsung dari PT. Pertamina (Persero)
Sumber juga mengatakan, timbunan solar ini sebenarnya telah diketahui oleh aparat kepolisian setempat. Bahkan kabarnya oknum polisi di Polres Jakarta Utara menerima setoran yang jumlahnya lumayan besar dari sipemilik timbunan.
“Dia itu udah koordinasi ke oknum polisi, makanya berani dia nimbun di sini,” ujar sumber.
Ketika awak Media mengkonfirmasi kepada penjaga gudang Solar yang tidak ingin menyebutkan namanya ia mengatakan kalau wartawan sudah ada koordinasinya bang di setiap hari Jumat.

” Saya hanya penjaga gudang saja, Bos Sitompul nya sedang tidak ada ditempat,” jelas penjaga gudang yang memakai kaos berwarna biru.
Menanggapi hal itu, Aktivis Pemantau Kebijakan Publik, Awy Azuary mencurigai ada keterlibatan oknum anggota kepolisian yang ‘membackingi’ usaha penimbunan solar subsidi ini. Sehingga para mafia solar ini terang-terangan dengan berani memainkan solar subsidi
“Gak mungkin kalau aparat tidak mengetahui usaha ilegal ini,” ujar Awy.
Dia berharap kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas dan memberikan sanksi pidana kepada pelaku mafia solar subsidi ini. Sebab jelas sudah melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
“Kami berharap kepada aparat hukum untuk menindak tegas timbunan solar itu dan penjarakan pemiliknya,” pungkasnya.
Bicara tentang pengelolaannya yang berlandaskan hukum, baik Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, ada pula sanksi yang mengikat bagi pihak-pihak yang tidak mengindahkan pengelolaan limbah. Adapun sanksi-sanksi yang dikenakan, telah tercantum baik dari PP No.101 Tahun 2014. Seperti apa kiranya sanksi yang diberikan untuk pihak pelanggar pengelolaan limbah B3, berikut ini adalah sejumlah daftar tingkatan sanksi tersebut
Pemerintah yang diwakili Deputi Bidang Penaatan Hukum Likungan Kementerian Lingkungan Hidup, Sudariyono menilai ketentuan izin pengelolaan limbah B3 dalam Pasal 59 ayat (4), Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 102 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH) tidak perlu ditafsirkan kembali, karena sudah jelas dan tegas dalam penormaannya.
RN/M. Fidri/red