detikhukum.id – Jakarta, 9 Oktober 2026 – Pendahuluan – Kasus hilangnya pohon‑pohon lindung di trotoar Jalan Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah pembukaan gerai ritel, bukan sekadar masalah pohon hilang. Ini menjadi uji coba penerapan hukum tentang perlindungan ruang hijau perkotaan dan batas‑batas izin komersial di wilayah DKI Jakarta. Banyak pihak hanya melihat dari sisi keindahan tampilan toko, padahal ada aturan tegas yang melindungi pohon di fasilitas umum sebagai bagian hak warga kota.
Dasar‑dasar Hukum yang Berlaku
Ada beberapa payung hukum utama yang menjadi acuan:
1. Undang‑Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 66 menegaskan bahwa setiap orang dilarang merusak pohon pelindung di area umum; penebangan hanya dapat dilakukan setelah ada izin resmi dari instansi berwenang, disertai kewajiban rehabilitasi atau penanaman pengganti.
2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Pohon dan Ruang Terbuka Hijau
Mengatur bahwa pohon lindung di trotoar merupakan milik publik, tidak boleh diubah fungsinya hanya untuk kepentingan estetika usaha. Izin penebangan hanya diberikan untuk alasan keselamatan, penyakit tanaman, atau proyek infrastruktur publik. Kebutuhan tampilan depan toko bukanlah alasan yang diizinkan.
3. Peraturan Perundang‑undangan tentang Tata Ruang Kota
Ruang hijau trotoar termasuk bagian tata ruang publik yang harus dipertahankan untuk kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan seluruh warga, bukan hanya untuk keuntungan satu pelaku usaha.
Analisis Masalah Hukum
Dari informasi lapangan: pohon‑pohon itu hilang tak lama setelah gerai ritel mulai beroperasi, dan hingga saat ini belum dipublikasikan bukti izin penebangan resmi. Ada dua kemungkinan status hukumnya:
- Jika tidak ada izin: penebangan dapat dikategorikan sebagai tindakan merusak lingkungan publik, dapat dikenakan sanksi administratif bahkan pidana, serta wajib ada penanaman pengganti.
- Jika ada izin: perlu diperiksa apakah alasan pemberian izin sudah sesuai ketentuan, atau justru ada penyalahgunaan wewenang karena alasan yang seharusnya tidak memenuhi syarat.
Yang perlu diperhatikan: Meskipun usaha baru memberikan manfaat ekonomi bagi sekitar, kepentingan komersial tidak secara otomatis dapat mengesampingkan hak publik atas ruang hijau. Hak warga atas udara bersih, keteduhan, dan kenyamanan trotoar adalah hak kolektif yang dilindungi hukum.

Masalah yang Sering Terlupakan: Kewajiban Penanaman Pengganti
Banyak orang berpikir: “kalau pohon ditebang, tinggal tanam lagi saja”. Namun dalam peraturan, penanaman pengganti memiliki syarat: jumlah, lokasi, jenis pohon, dan perawatan harus sesuai ketentuan. Pohon yang sudah besar seperti di Jalan Perjuangan memerlukan puluhan tahun untuk tumbuh kembali; penggantian bibit baru tidak sepenuhnya menggantikan fungsi ekologis yang sudah ada.
Usulan Hukum dan Rekomendasi
Berdasarkan kajian di atas, saya menyampaikan beberapa rekomendasi:
1. Minta Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat melakukan pemeriksaan resmi: apakah ada dokumen izin penebangan, siapa pihak yang melakukan penebangan, dan alasan apa yang digunakan.
2. Jika terbukti tanpa izin: terapkan sanksi administratif sesuai peraturan, dan wajibkan penanaman pohon pengganti dengan spesifikasi yang memenuhi syarat hukum.
3. Jika ada izin namun alasan tidak sesuai ketentuan: lakukan evaluasi prosedur perizinan, untuk mencegah kasus serupa terulang.
4. Pemerintah kota perlu meningkatkan transparansi: setiap rencana penebangan pohon di jalan umum sebaiknya diumumkan secara terbuka sebelum dilaksanakan, agar warga dapat memberikan masukan.
5. Para pelaku usaha perlu memahami: pembangunan toko tidak berhak mengubah fasilitas publik secara sepihak. Perizinan harus dijalani dengan benar sejak awal.
Penutup
Hukum lingkungan perkotaan bukanlah aturan yang hanya untuk diarsipkan. Ia adalah pelindung “paru‑paru kota” dan hak setiap warga. Kasus pohon di Jalan Perjuangan menjadi pengingat: kemajuan ekonomi tidak boleh dicapai dengan cara mengorbankan ruang hijau yang menjadi milik kita semua. Penegakan hukum yang tegas di sini akan menjadi pesan penting bagi seluruh pihak di Jakarta: ruang publik tidak boleh dikorbankan demi kepentingan usaha.
Oleh: Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA‑D., CPC., CPL
Ketua LBH No Viral No Justice DPD DKI Jakarta
DH / Johan S / Red






