Pemkot Kota Bogor Abaikan Arahan Gubernur Jawa Barat Terkait Jam Kerja ASN

refubliknews.com,- Kota Bogor || Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Bogor, Herry Karnadi mengungkapkan, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) kota Bogor selama ramadhan masih sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/1051-Org. Aturan jam kerja ASN kota Bogor dipastikan tidak mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Surat edaran ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Walikota Bogor Nomor 64 Tahun 2023 tentang Waktu Kerja dan Lokasi Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah,” kata Henrry, dikutip pada Senin 03 Maret 2025.

Ia menjelaskan, karena tidak mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat di bulan ramadhan kali ini, ASN kota Bogor dengan unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja, ASN kota Bogor memulai jam kerja mulai Pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sementara, pada hari Jumat, jam kerja dimulai dari Pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB.

“Sedangkan bagi unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, pada hari Senin sampai Kamis, jam kerja dimulai Pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Pada hari Jumat dimulai Pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB. Kemudian, pada hari Sabtu dimulai dari Pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB,” jelasnya.

Herry menyebut, aturan jam kerja ini akan berlaku mulai hari Senin (03/03/2025), dan dihimbau kepada seluruh ASN agar mematuhi jam kerja tersebut. Sehingga, ASN tidak diperkenankan untuk datang terlambat, dan juga tidak pulang lebih cepat.

Jam kerja ini, lanjut Herry, juga berlaku pada pelayanan-pelayanan yang diberikan oleh Pemkot Bogor. Terkecuali, bagi unit pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas yang disesuaikan dengan hal-hal yang bersifat kegawatdaruratan.

“Pemkot Bogor tidak mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat, karena arahan tersebut ditujukan bagi ASN dilingkup Pemprov Jabar,” ujarnya.

“Arahan itu tidak mengharuskan Kota/Kabupaten di Jawa Barat harus mengikuti. Jadi, jam kerjanya tidak sepagi yang disampaikan pak Gubernur,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah mengubah jam kerja ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama bulan ramadhan. Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN dimulai Pukul 06.30 WIB hingga Pukul 14.00 WIB. Kebijakan ini dibuat berdasarkan pertimbangan kesehatan dan efektivitas kerja selama ramadhan.

RN/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait