refubliknews.com,
Purwakarta | Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Purwakarta, Jawa Barat, melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud), usulkan beberapa karya budaya untuk di tetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) tingkat Provinsi Jabar.
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disporaparbud Purwakarta, Wawan Supriatna mengatakan, ada enam karya budaya yang diusulkan untuk di tetapkan menjadi warisan budaya tak benda.
“Ke 6 karya budaya di Kabupaten Purwakarta yang diusulkan menjadi warisan budaya tak benda antara lain, Kitab Cempaka Dilaga, Kitab Risalah Tasawuf Wa Fiqh Sunda, Arsitektur Rumah Kampung Tajur, Hajat Mulud Kampung Ciseureuh, Ruwat Bumi Desa Parakan Garokgek dan Seni Terebangan Buhun Kampung Ciseireuh,” kata Wawan, pada Sabtu 23 Desember 2023.
Ia juga menjelaskan, ke enam karya budaya yang di usulkan tersebut sudah melalui berbagai proses.
Belum lama ini, lanjut Wawan, pihak Disporaparbud Kabupaten Purwakarta mengikuti sidang penetapan warisan budaya tak benda Provinsi Jawa Barat untuk ke enam karya budaya yang diusulkan.
“Usulan ke enam karya budaya sudah melalui proses persidangan penetapan warisan budaya tak benda. Hasilnya nanti akan di umumkan tahun 2024 mendatang,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, berdasarkan data Dispiraparbud Kabupaten Purwakarta, saat ini sudah ada tujuh karya budaya di Purwakarta yang ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda.
Warisan budaya tak benda tingkat nasional yakni, Domyak dan Sate Maranggi. Tingkat Provinsi Jawa Barat yaitu, Simping, Ibing Paleredan, Gula Cikeris, Seni Carulung dan Peuyeum Bendul.
“Mudah-mudahan 6 karya budaya yang kita usulkan bisa ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda. Ini upaya pemerintah daerah dalam merawat dan mengembangkan kebudayaan lokal di Kabupaten Purwakarta,” ungkapnya.
RN/raffa christ manalu/red