refubliknews.com,- MEDAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diwakili Kepala Bagian Hukum dan Ortala Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Tapteng, Ali Marwan Hsb, SH, MH, pada Selasa, 10 Februari 2026 menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bidang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum : Sinergitas dan Kolaborasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dengan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, di Aula Soepomo Lt. 5 Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Sumatera Utara, Jalan Putri Hijau Nomor 4 Kota Medan.
Rakor ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi P3H, Ferry Ferdiansyah, yang bertindak selaku Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah.
Rakor ini dilaksanakan sebagai wadah strategis untuk menyelaraskan kebijakan hukum di daerah melalui tugas dan fungsi di bidang peraturan perundang undangan untuk menjamin peraturan perundang-undangan di daerah yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat. Rakor ini juga sebagai wadah strategis untuk menyelaraskan kebijakan hukum antara pusat, daerah, dan akademisi demi melindungi kepentingan masyarakat.
Kabag Hukum dan Ortala Setdakab Tapteng menyampaikan, dalam rangkaian kegiatan rakor ini, Pemkab Tapteng berhasil menerima Penghargaan atas kontribusi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 215 desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. Saat ini kita juga sedang dalam tahap transisi bencana ke pemulihan. Kita semua harus sinergi dan kolaborasi dalam memberhasilkan fasa transisi ini sehingga nantinya bisa pulih dengan cepat dan bangkit lebih kuat.
“Pembentukan Pos Bantuan Hukum ini merupakan jalan untuk memberikan akses keadilan yang merata bagi masyarakat di tingkat desa/kelurahan untuk mewujudkan Tapteng Naik Kelas dan Adil untuk Semua,” kata Ali Marwan Hsb.
RN/ sefri f.siahaan /red






