Pembersian Kampung (Huras Huta) Bukan Penjualan Bayi : Ujar Aparat Desa.

refubliknews.com,
Tap-Teng.
Viralnya Vidio serta berita atas Dugaan Aparat Desa Aek Garut, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan pemaksaan penanda tanganan surat perdamaian / persetujuan kepada Seorang ibu yang baru melahirkan An. Hairun Nisa Hasibuan (29) Warga Desa Aek Garut antara pihak yang jauh Sebelumnya mengadopsi anaknya sesuai keterangan beliau.

Tak hanya itu, Vidio beredar serta berita yang viral tersebut, Aparat Desa Aek garut juga di Tunding melakukan penjualan anak dari seorang ibu Hairun Nisa Hasibuan, dimana Narasubernya dari berita tersebut Jusmaini Simanjuntak (59), Warga Desa Aek Garut seakan memberikan keterangan kepada pihak media yang memberitakan.

Setelah pihak Aparat Desa Aek Garut melihat video dan membaca berita viral ini. Mereka tidak terima dan mendatangi Narasumber yang memberikan kesaksian seperti itu. Dimana pihaknya menuduh Aparat Desa Aek Garut, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Melakukan penjualan anak.

Atas hal itu beberapa juga media mendatangi Kantor desa Aek Garut dan Aparat desanya tidak merasa adanya melakukan penjualan anak kepada saudara Hairun Nisa Hasibuan, akan tetapi pembersihan kampung mungkin ada. Karena Ibu Hairun Nisa melahirkan tanpa seorang suami,” Ungkap salah seorang Aparat Desa kepada awak media.

Lanjutnya, itu pun bukan kebijakan Aparat Desa namun tokoh masyarakat dan kita hanya menyediakan tempat balai desa tetapi dari adanya vidio dan berita yang viral kami tidak menerima hal itu dan pemberitaan yang telah di Ekspos dimedia sosial juga dibagikan dibeberapa Group wartawan yang ada di Sibolga-Tapateng.

” Kami Aparat Desa bersama beberapa media melaksanakan konfirmasi Seorang Narasumber An, Jusmaini Simanjuntak (59) warga Aek Garut juga Hairun Nisa Hasibuan apakah kebenaran dari pemberitaan serta Vidio yang viral beberapa hari di salah satu media benar yang memberikan keterangan bahwa pihak Aparat Desa Aek Garut, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah telah melakukan penjualan anak…? Jusmaini Simanjuntak menjawab hal itu tidak benar.

Kata-kata saya tidak ada tersesat pada saat itu, saya membantu orang tua dari ibu anak yang telah di adopsi anaknya ini (Nisa Hasibuan), melihat bapaknya sesak maka Ambo membantu. Namu kata penjualan anak tidak keluar, bahasa itu sama sekali tidak ada. Dan saya menelpon Bapak Bagiran apa yang kamu kirim sama bosmu itu kenap semua jadi begini,” Tutur Jusmaini pada Sabtu (12/5/2024) ke beberapa media.

Sedangkan ibu dari anak yang telah di Adopsi menjelaskan hal yang senada dengan Jusmaini. Tidak ada penjualan anak kemudian Kata Pemaksaan penandatanganan surat sama sekali tidak ada. Surat perdamaian itu aja bukan Aparat Desa Aek Garut yang membawa kerumah saya tapi pihak pengadopsi anak saya yang memberikan kesaya,” Ujar Nisa.

Saya akui penandatanganan surat tersebut tidak secara Paksa dan pihak pengadopsi anak saya mengantar surat itu membawa saya langsung tanda tandatangani. Cuman saya tidak membaca isinya, saya langsung saja tanda tangani,” Ungkap Nisa secara transparan.

RN/Sefri F.Siahaan./red

Pos terkait