refubliknews.com, – Indramayu, Bertempat di ruang sidang Utama,Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus 7 Terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Dan Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus 8 Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2044.
Sidang Paripurna tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni dengan didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Indramayu, Sirojudin.
Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Indramayu, Nina Agustina yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Aep Surahman, jajaran Forkopimda dan para OPD terkait di Pemerintahan Kabupaten Indramayu , dan anggota dewan dari seluruh fraksi.
laporan hasil kerja Panitia Khusus 7 Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Kesehatan disampaikan langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) 7, Abdul Rojak.
Menurut Abdul Rojak, pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia dan sebagai modal bagi pelaksanaan Pembangunan daerah yang pada hakikatnya adalah pembangunan masyarakat seutuhnya.
“Kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia dan salah satu kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, artinya setiap orang memperoleh hak yang sama dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan, kualitas pelayanan kesehatan yang aman bermutu dan terjangkau juga merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia,” jelasnya
Lebih lanjut, Abdul Rojak mengatakan, Pemerintah Kabupaten Indramayu agar lebih masif dan ekspansif membawa dampak positif dan kontribusi terhadap peningkatan kesehatan.
“Kami pansus 7 telah membahas hingga pada kesimpulan sarana rekomendasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang kesehatan perlu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ( Perda) karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan Pemerintah Kabupaten Indramayu segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup)sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah ini,” pungkas Abdul rojak.
Sementara itu, Ketua Pansus 8, Dalam, menjelaskan dan memaparkan sistematika Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu Tahun 2024-2044.
“Tujuan diadakannya suatu perencanaan tata ruang adalah untuk mengarahkan struktur dan lokasi beserta hubungan fungsional yang serasi dan seimbang dalam rangka memanfaatkan Sumber Daya Manusia, sehingga tercapainya hasil pembangunan yang optimal dan efisien bagi peningkatan kualitas manusia dan kualitas lingungan hidup secara berkelanjutan,” jelas Dalam
Masih menurut Dalam, berdasarkan hasil kajian, konsultasi dan pembahasan panitia khusus 8, rancangan Perda tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten indramayu tahun 2024-2044 telah memenuhi syarat untuk dibawa pada tahap berikutnya.
RN/sucipto/red