refubliknews.com,
Purwakarta | Pada perayaan HUT ke-78 Republik Indonesia, ratusan warga binaan Lapas Klas IIB Kabupaten Purwakarta, mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.
Kepala Lapas Klas IIB Purwakarta, Yusep Antonious mengatakan, bahwa warga binaan yang menjalani hukuman di lapas Purwakarta sebanyak 426 orang, 275 orang di antaranya mendapatkan remisi dihari kemerdekaan ini.
“Dari 275 orang narapidana yang mendapat remisi, 1 orang di antaranya dinyatakan bebas, dan 2 orang mendapatkan remisi umum II, namun masih menjalani subsider,” kata Yusep.
Selain yang dinyatakan langsung bebas, ratusan warga binaan lainnya juga mendapatkan remisi dari mulai satu bulan hingga enam bulan.
Jumlah warga binaan yang mendapat remisi itu sebanyak 46 warga binaan, mendapat remisi satu bulan 64 warga binaan, mendapatkan remisi dua bulan, dan remisi tiga bulan diberikan kepada 107 warga binaan.
Selain itu, lanjut Yusep, sebanyak 39 warga binaan mendapat remisi empat bulan, 12 warga binaan mendapatkan remisi selama lima bulan dan empat orang mendapatkan remisi enam bulan.
“Pemberian remisi untuk warga binaan Lapas Kelas II B Purwakarta ini sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI,” ujar Yusep.
Ia juga menyampaikan, seluruh warga binaan itu pun dipastikan telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, di antaranya, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Tak hanya itu, menurut Yusep, mereka juga berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, dan telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan.
“275 warga binaan yang mendapatkan remisi kali ini rata-rata terlibat kasus peredaran gelap narkoba, dan tindak pidana korupsi, untuk yang dinyatakan langsung bebas adalah warga binaan yang terlibat kasus pencurian,” ungkap Yusep Antonius.
RN/raffa christ manalu/red