refubliknews.com,- TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menggerebek sebuah gubuk yang kerap dijadikan lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Dusun I Pargadungan, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (14/10/2026).
Operasi Sarang Narkoba (OSN) tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, S.H., dengan melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Sat Samapta, dan Provos Polres Tapteng, serta didampingi oleh aparatur desa dan tokoh masyarakat setempat.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba AKP Johannes Munthe, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan penggerebekan ini merupakan langkah nyata Polres Tapteng dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba, serta menindaklanjuti perintah pimpinan Polri dan Kapolda Sumut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai gubuk di lokasi tersebut yang sering digunakan sebagai tempat transaksi maupun konsumsi narkoba. Berdasarkan hasil penyelidikan, kami bergerak melakukan penggerebekan dan penindakan tegas di lapangan,” ujar AKP Johannes Munthe.
Dalam penggerebekan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pria yang berada di lokasi, yakni:
- ISS (28), warga Desa Tapian Nauli I, Tapanuli Tengah.
- SMAB (48), seorang pelaut warga Kota Sibolga.
- RS (31), warga Desa Tapian Nauli I, Tapanuli Tengah.
- J (42), warga Kota Medan.

Dari hasil penggeledahan terhadap ISS dan area sekitar gubuk, petugas mengamankan barang bukti berupa:
- 11 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,95 gram.
- 4 unit timbangan digital (2 berukuran besar dan 2 berukuran kecil).
- 9 unit alat hisap sabu (bong) dan 1 kotak kaca pirex.
- 1 kotak jarum suntik, bungkus plastik klip, pipet, serta uang tunai senilai Rp340.000.
- 1 unit ponsel merek Realme UI warna biru muda.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa tiga tersangka lainnya (SMAB, RS, dan J) positif mengonsumsi narkotika.
Guna memastikan lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas ilegal, personel gabungan bersama aparatur desa dan warga setempat langsung melakukan pembongkaran serta pembersihan gubuk/pondok liar tersebut.
Pascapenggerebekan, AKP Johannes Munthe bersama aparatur desa dan tokoh masyarakat turut memberikan imbauan langsung kepada warga sekitar agar tidak terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
Warga juga diimbau untuk aktif melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah. Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba,” tegas AKP Johannes Munthe.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
RN/Sefri F.Siahaan/red






