refubliknews.com – Jakarta || Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengungkapkan kekecewaan atas tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Nadiem dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5,6 triliun subsider 9 tahun penjara.
“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 13/5/2026. Ia menilai tuntutan itu lebih tinggi dari pelaku kriminal lain. “18 plus 9. Dan plus 9 itu adalah uang pengganti. Uang pengganti itu adalah jauh di atas harta kekayaan yang saya punya,” ujarnya.
Nadiem menyebut tuntutan tersebut menyakiti hatinya karena ia merasa telah mengabdi pada negara selama 9-10 tahun. Menurutnya, angka Rp5,6 triliun berasal dari nilai kekayaan saat PT Gojek Indonesia IPO, yang menurutnya tidak riil dan tidak ada kaitannya dengan kasus Chromebook. “Total kekayaan saya di akhir masa menteri itu enggak sampai 500 miliar. Mereka tahu saya tidak punya uang itu,” katanya.
Ia berharap masyarakat, terutama anak muda, ikut mengawal proses persidangan. Nadiem menilai kasus ini menjadi preseden buruk bagi generasi yang ingin berkontribusi membangun Indonesia. “Mungkin Allah memilih saya untuk mengalami ini agar masyarakat mengetahui, agar generasi muda mengetahui perjuangan kita masih panjang di sini,” ujarnya.
RN/Raffa Christ Manalu/red






