Muncul Klaim Kelompok Nelayan Pemasang Pagar Laut Tangerang

refubliknews.com, – Tangerang – Tiba-tiba muncul klaim dari kelompok nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang mengaku bertanggung jawab atas pemagaran laut di Pantai Kabupaten Tangerang, Banten.

Tasrin, perwakilan nelayan, mengaku pagar dibangun secara swadaya. Tujuannya sebagai pemecah ombak, pencegah abrasi serta mitigasi terhadap ancaman megathrust dan tsunami.

“Tanggul ini merupakan hasil inisiatif swadaya dari masyarakat setempat, untuk memudahkan menangkap ikan, maupun budidaya kerang laut,” kata Tarsin, di Pantai Karang Serang, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Jumat (10/1).

Ia menyayangkan opini negatif yang beredar, dan dihubung-hubungkan dengan pihak lain.

“Adanya sekat-sekat tambak tersebut sebagai langkah alternatif pencarian nafkah untuk efisiensi operasional nelayan tangkap. Mengingat untuk bisa sampai ke wilayah tangkap ideal dijarak tiga mil laut lebih memerlukan biaya yang cukup besar,” ujarnya.

Tanggul laut, ia menambahkan, juga berfungsi mencegah abrasi dan pengikisan tanah di wilayah pantai yang dapat merugikan ekosistem dan permukiman.

“Jika kondisi tanggul laut baik, maka area di sekitarnya dapat dimanfaatkan sebagai tambak ikan. Hal ini kemudian memberikan peluang ekonomi baru, meningkatkan produksi perikanan dan membantu kesejahteraan masyarakat setempat,” ia menjelaskan.

Holid, nelayan lainnya yang tergabung JRP, mengimbau semua pihak agar berhenti membangun narasi dan opini yang berpotensi membuat gaduh dan mengganggu stabilitas sosial masyarakat. Apalagi dikait-kaitkan dengan perusahaan besar yang saat ini menjadi pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Jelas opini yang sekarang ini berkembang, menyudutkan pengembang PSN. Karena pagar yang dibuat di laut tersebut hasil swadaya nelayan, sebenarnya untuk kebutuhan memudahkan nelayan meraup rezeki,” ujar Holid.

Ia juga berharap pemerintah meluruskan persoalan ini agar tidak merugikan nelayan. “Kami nelayan di sini aman-aman dan nyaman-nyaman saja,” ia menandaskan.

Di media sosial sempat muncul spekulasi bahwa pembangunan patok pantai itu ulah pengembang PSN Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Kuasa hukum pengembang PSN PIK 2 Muannas Alaidid mengatakan tuduhan terhadap kliennya adalah fitnah.

“Bukan PIK 2 yang pasang, fitnah itu,” ujar politikus PSI itu. “Coba tanya, (apa) tujuannya buat PIK pasang begituan?” ia menambahkan.

PSN PIK 2 di bawah payung usaha patungan Agung Sedayu Group (ASG) milik Aguan dengan Salim Group (SG) pemilik Indofood.

Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengambil tindakan tegas dengan menyegel pagar tersebut. (

RN/Gusdin/red

Pos terkait