Miris!!! Bendera Merah Putih Yang Sudah Lusuh Dan Sobek Berkibar di Depan Kantor Desa Sukamahi Kecamatan Cijati

refubliknews.com
Cianjur, – Jawa Barat, – | Bendera merah putih yang merupakan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), justru dikibarkan tidak layak di depan Kantor Desa Sukamahi, Kecamatan Cijati, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Hal ini terkesan adanya pembiaran dan tidak memperhatikan Etika atau Rasa Nasionalisme serta diduga melanggar sejumlah undang–undang yang berlaku terkait pengibaran bendera sangsaka merah putih tersebut.

Dari hasil pantauan beberapa awak media ketika melewati Kantor Desa Sukamahi tersebut, dan melihatnya secara langsung dengan keadaan kondisi Bendera Merah Putih yang lusuh, kusam dan robek, Selasa (05/12/2023).

Pemandangan bendera tepat didepan Kantor Kepala Desa Sukamahi sangatlah tidak patut untuk dijadikan contoh yang baik, Terlihat jelas berkibarnya simbol atau lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Bendera sangsaka Merah Putih yang terlihat sudah lusuh, kusam dan robek. Terkesan adanya pembiaran dan sangatlah memalukan.

Ketika awak media ingin mengkonfirmasi (H.MH) Kepala Desa Sukamahi, melalui Pesan WhatsApp nya beliau hanya melihatnya saja pesan dari awak media, mengenai dengan berkibarnya bendera yang lusuh, kusam dan sobek, sehingga sangat tidak sedap dipandang mata.

Ketika dijumpai awak media seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya ia mengatakan terkait dengan bendera lusuh,kusam dan sobek itu sudah lama berkibar didepan Kantor Desa Sukamahi. Padahal kan sudah ada anggaran nya dari dana desa, masa bendera saja tidak terbeli,” ucapnya.

Ditempat terpisah, Moch Ramly S Fane Selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Advokat Dan Aktivis pemerhati bangsa, angkat bicara, menanggapi terkait dengan berkibarnya bendera yang lusuh, kusam dan sobek ia mengatakan,.Hal itu sudah jelas-jelas diatur di dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 yang mana telah mengibarkan bendera yang sudah lusuh, kusam, sobek dan rusak dan didalam Undang-undang tersebut terdapat adanya ancaman pidana yaitu : jika seseorang dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih yang dinilai tidak layak, dapat terancam pidana dan hal ini diatur dalam Pasal 24 huruf C. Yang isinya mengibarkan bendera negara yang rusak. robek, luntur, kusut atau kusam dengan ketentuan Pidana Pasal 67 Huruf B : Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara Yang rusak robek Luntur kusut atau Kusam sebagai mana di maksud dalam Pasal 24 Hurup C Maka dapat di Pidana Paling Lama 1 (Satu Tahun) atau denda paling banyak Rp. 100,000,000 (Seratus Juta Rupiah).

“Bendera adalah lambang dari sebuah negara dan simbol kebesaran negara yang sangat dihargai oleh bangsa-bangsa lain tentu dengan robeknya bendera sama dengan merobek robek hati kita selaku anak bangsa ini,” ujarnya.

Untuk itu, kepada pejabat terkait agar segera mengganti bendera itu sebagai bentuk perjuangan kita terhadap NKRI dan sebagai bentuk kecintaan kita terhadap pejuang yang sudah berjuang demi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia ini.
Hingga pada hari ini kita bisa menghirup udara bebas dari para penjajah.

Moch Ramly S Fane berharap untuk Kepala Desa dan juga staf perangkatnya agar dengan segera mengganti bendera yang lusuh, kusam dan sobek itubdengan yang baru, selaku seorang tokoh masyarakat sebagai pejabat yang harus menjadi contoh dan suriteladan di wilayahnya jangan sampai hal ini terulang lagi ditempat yang lain, karena kalau kita sebagai anak bangsa dan pejabat publik sudah tidak peduli dengan bendera kita, apakah mungin kita akan peduli dengan kondisi bangsa dan negara kita, apakah kita masih ada rasa cinta terhadap tanah air kita.

Lanjutnya, Moch Ramly S Fane Ini harus dipertanyakan dan segera di evaluasi, yang terpenting kepada perangkat Desa Sukamahi harus segera menggantinya dengan bendera yang baru.

“Kami minta untuk pemerintah terkait agar menindak lanjuti kelalaian staf/perangkat Desa Sukamahi, dikarenakan itu adalah salah satu lambang negara kita,. Indonesia tercinta Karena pejuang kita tidak mudah memperjuangkan itu semua,” Pungkasnya.

Pasalnya, Undang-undang tersebut dengan benar dibuat namun terkesan seolah-olah dengan sengaja untuk dilanggar ataupun diabaikan, sehingga tidak di patuhi oleh oknum Kepala Desa Sukamahi beserta staf jajaran perangkatnya.

Sampai Pemberitaan ini diterbitkan, awak media ini belum bisa mewawancarai / konfirmasi terhadap Kepala Desa Sukamahi karena terkesan menghindar dari wartawan atau sipemburu berita.

RN/awaludin jm/red

Pos terkait