Meutya Hafid: RUU Penyiaran Masih Multitafsir

refubliknews.com,-Jakarta | Polemik terkait draf revisi Undang-undang (UU) Penyiaran lantaran dianggap bisa membungkam kebebasan pers dan hak berpendapat masyarakat, coba ditenangkan oleh Komisi I DPR RI.

Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid mengakui, draf revisi UU Penyiaran masih belum lengkap dan bersifat dinamis, atau dapat berubah lantaran masih belum ada pembahasan lanjutan di parlemen.

“RUU Penyiaran saat ini belum ada, yang beredar saat ini adalah draf yang mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis. Sebagai draf tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multitafsir,” ujar Meutya, dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis, 16 Mei 2024.

Ia mengatakan, tahapan draf RUU Penyiaran saat ini masih di Badan Legislasi. Artinya, belum ada pembahasan dengan pemerintah.

“Komisi I DPR membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari masyarakat, tentu setelah jadi maka RUU akan diumumkan ke publik secara resmi,” katanya.

Politisi yang juga merupakan mantan jurnalis ini membantah tudingan bahwa RUU Penyiaran sengaja dibuat untuk membungkam pers.

“Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I DPR untuk mengecilkan peran Pers,” tegasnya.

Ketua DPP Partai Golkar ini menuturkan, selama ini hubungan Komisi I dengan Dewan Pers saling melengkapi dan bersinergi.

“Komisi I DPR menyadari keberlangsungan media yang sehat adalah penting,” pungkasnya.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait