refubliknews.com,-Jakarta | Media Independen Online Indonesia adalah organisasi yang bergerak di bidang media. Organisasi MIO Indonesia diketuai oleh AYS Prayogie yang secara resmi menjadi ketua umum DPP periode 2022 — 2027. Melalui kongres ke-1 MIO Indonesia.
Media Independen Online Indonesia (MIO) dengan tegas menuntut pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie mengatakan Jurnalisme investigasi justru dibutuhkan di tengah apatisme masyarakat terhadap penegakan hukum yang dirasakan masyarakat saat ini masih menjadi sesuatu barang yang mahal, karena faktanya hanya berlaku tajam kebawah tapi tumpul ke atas.
Menurut AYS Prayogie, Jurnalisme investigasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, hingga kapanpun harus menjadi bagian dari pengawasan yang mutlak dilakukan oleh media.
“Kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media yang tidak berpihak dan mengurangi keberagaman suara dalam penyampaian informasi kepada publik,” kata AYS Prayogie dalam keterangannya kepada media, pada Senin, 27 Mei 2024.
“Kami mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Kami menyerukan kepada seluruh jurnalis, akademisi, aktivis, dan masyarakat luas untuk tetap waspada dan aktif dalam memperjuangkan kebebasan pers,” tambahnya.
AYS Prayogie juga meminta Revisi Undang-Undang Penyiaran harus melibatkan organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi. Pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.
Demokrasi yang sehat, lanjut AYS, hanya bisa terwujud dengan adanya kebebasan untuk menyampaikan dan menerima informasi tanpa takut terhadap intimidasi atau sensor. Pungkasnya
Sebelumnya, draft RUU Penyiaran mendapat kritik tajam dari berbagai pegiat jurnalistik dan peneliti media. Seperti, pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tertulis dalam pasal 56 ayat 2 poin c. (Z-3)
RN/raffa christ manalu/red