refubliknews.com, – Jakarta Pusat – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di RT 04 RW 02, Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, berhasil diselesaikan melalui mediasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Utan Panjang, Bripka Tedy Kurniawan.
Setelah dilakukan upaya problem solving di Pos RW 02, pihak yang terlibat sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan jika terjadi lagi, maka akan diproses secara hukum.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, KBP Susatyo Purnomo Condro, mengapresiasi langkah cepat anggotanya dalam menangani kasus ini. “Kehadiran polisi di tengah masyarakat bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menciptakan solusi yang adil dan damai. Kami akan terus memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Pusat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat. “Mediasi adalah langkah awal untuk mencegah konflik yang lebih besar. Namun, kami tetap mengingatkan bahwa jika ada tindakan serupa terulang, maka proses hukum akan ditegakkan,” kata Agung.
Sementara itu, warga yang bersangkutan mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian atas bantuannya. “Saya berterima kasih kepada Pak Polisi, khususnya Pak Tedy, yang sudah membantu menyelesaikan masalah ini dengan baik. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” ujar warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Situasi di lokasi kini dilaporkan aman dan kondusif. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan di lingkungan sekitar.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
RN/indah/red