Masyarakat Wajib Tahu! Roya Sertipikat Tanah Bisa Diurus Mandiri

refubliknews.com II Jakarta – Mengurus sertipikat tanah tak selalu rumit dan memakan waktu lama. Masyarakat yang ingin menghapus hak tanggungan atau roya setelah melunasi pinjaman di bank ternyata bisa mengurusnya sendiri tanpa perantara.

Bahkan, prosesnya dapat selesai dalam satu hari apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Kemudahan tersebut dirasakan Rizky, warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Saat mengurus layanan roya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate, dia mengaku terbantu oleh informasi persyaratan yang disampaikan petugas sejak awal pengajuan.

“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky.

Menurut dia, kejelasan informasi dan arahan petugas membuat masyarakat lebih mudah memahami prosedur pelayanan pertanahan.

Dengan begitu, pemohon tidak perlu khawatir menghadapi proses administrasi yang dianggap rumit.

Rizky pun mengapresiasi pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya Kantah Kota Ternate.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah. Ayo, urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tuturnya.
Pengalaman serupa dirasakan Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan.

Dia mengurus roya atas dua sertipikat tanahnya secara mandiri di Kantah Kabupaten Lamongan, tanpa menggunakan jasa notaris maupun pihak ketiga.

“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” ungkap Ahmad.

BERKAS LENGKAP JADI KUNCI

Roya merupakan proses penghapusan hak tanggungan yang tercatat pada sertipikat tanah setelah kewajiban utang kepada kreditur dilunasi.

Layanan ini diperlukan agar catatan hak tanggungan tersebut dapat dihapus dari administrasi pertanahan.

Untuk mengurusnya, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya formulir permohonan, fotokopi KTP dan kartu keluarga pemohon yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket, sertipikat tanah, serta sertipikat hak tanggungan.

Pemohon juga perlu melampirkan surat roya atau surat keterangan lunas dari kreditur. Selain itu, diperlukan fotokopi KTP pemberi hak tanggungan atau debitur dan penerima hak tanggungan atau kreditur yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.

Biaya pelayanan berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditetapkan sebesar Rp50 ribu per sertipikat hak atas tanah.
Masyarakat yang ingin mengetahui persyaratan lebih lengkap dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku melalui menu Info Layanan, kemudian memilih layanan Roya.

Informasi juga dapat diperoleh dengan mendatangi Kantah kabupaten/kota setempat.
Dengan memahami persyaratan sejak awal dan menyiapkan dokumen secara lengkap, masyarakat diharapkan dapat mengurus roya secara mandiri tanpa harus bergantung pada calo atau perantara.

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, layanan roya dapat diselesaikan dalam satu hari. Pelayanan yang mudah, transparan, dan informatif menjadi salah satu upaya ATR/BPN untuk mendorong masyarakat semakin berani mengurus kebutuhan pertanahannya sendiri.

Keterangn gambar
Seorang arga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, saat
mengurus layanan roya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate,Foto.Biro ATR/BPN

RN/holong/red

Pos terkait