Mantan Kadisdik Batubara Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Tanjung Kusta

refubliknews.com, || Batubara
Mantan Kadisdik Batubara berinisial IS resmi ditetapkan menjadi Tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batubara, Jumat(11/4/2025).

Ditetapkan IS sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belanja pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara TA. 2021 senilai Rp. 1,8 Miliar.

Demikian disampaikan Kejari Batubara Dicky Octavia SH, MH didampingi Kasi Intel Oppon Siregar,Kasi Pidsus Deby Rinaldi dan Kasubsi Pidsus Rahmat saat konfrensi ¹ pers, Jumat(11/3/2025) di Kantor Kejaksaan Batubara.

Menurut Kajari Batubara Diky Oktavia, penahanan tersangka IS dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025
selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan.

“Saat itu tersangka IS menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” jelas Diky.

“Berdasarkan
penghitungan ahli dalam kegiatan dimaksud terdapat kerugian keuangan negara sebesar
1,8 milyar rupiah,” terangnya.

Menurut Diky, terhadap tersangka IS dalam perbuatannya melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(LIB).

Keterangan gambar
Kejari Batubara Dicky Octavia SH, MH didampingi Kasi Intel Oppon Siregar,Kasi Pidsus Deby Rinaldi dan Kasubsi Pidsus Rahmat saat konfrensi pers, penetapan tersangka IS, Jumat(11/3/2025) di Kantor Kejaksaan Batubara.

Batubara, RefublikNews
Kejaksaan Negeri Batubara tetapkan IS, Mantan Kadisdik Batubara menjadi tersangka.

Ditetapkan IS sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belanja pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara TA. 2021 senilai Rp. 1,8 Miliar Lebih.

Demikian disampaikan Kejari Batubara Dicky Octavia SH, MH didampingi Kasi Intel Oppon Siregar,Kasi Pidsus Deby Rinaldi dan Kasubsi Pidsus Rahmat saat komperensi pers, Jumat(11/3/2025) di Kantor Kejaksaan Batubara.

Menurut Kajari Batubara Diky Oktavia, penahanan tersangka IS dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025
selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan.

“Saat itu tersangka IS menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” jelas Diky.

“Berdasarkan
penghitungan ahli dalam kegiatan dimaksud terdapat kerugian keuangan negara sebesar
1,8 milyar rupiah,” terangnya.

Menurut Diky, terhadap tersangka IS dalam perbuatannya melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Mag-3).

Keterangan gambar
Kejari Batubara Dicky Octavia SH, MH didampingi Kasi Intel Oppon Siregar,Kasi Pidsus Deby Rinaldi dan Kasubsi Pidsus Rahmat saat komperensi pers, penetapan tersangka IS, Jumat(11/3/2025) di Kantor Kejaksaan Batubara.

RN/Holong/red

Pos terkait