refubliknews.com,
Purwakarta | Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah pusat kerap kali menuai pro dan kontra bagi masyarakat.
Selain membantu warga dalam kepemilikan sertifikat tanah yang resmi, namun disisi lain pelaksanaan program ini kerap menuai keluhan dari masyarakat dilapangan.
Pasalnya, biaya administrasi yang resmi disepakati pemerintah hanya sebesar Rp 150 ribu. Namun, diduga dilapangan di pungut melebihi batas yang disepakati pemerintah.
Seperti, dugaan temuan di Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, warga mengeluh dipungut sebesar Rp 250 ribu guna memproses mulusnya pembuatan sertifikat tanahnya.
“Terus terang, kami mengeluh dengan program PTSL ini, kan program PTSL ini subsidi dari pemerintah, namun kenapa kami sampai harus bayar sebesar Rp 250 ribu, belum lagi biaya materai harus beli sendiri, ini sangat memberatkan warga,” ucap salah satu warga RT 05 RW 03, Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, yang meminta namanya dirahasiakan pada awaq media, pada Senin 8 Januari 2024.
Menanggapi hal tersebut, pihak Pemerintahan Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta angkat bicara terkait temuan kasus ini.
Hj. Nur Elah, selaku Kepala Desa Bungursari didampingi stafnnya membantah bahwa biaya kepengurusan program PTSL melebihi batas aturan yang sudah disepakati.
Namun, pihak Pemdes Bungursari menegaskan, bahwa yang di pungut sesuai aturan yang berlaku, yakni sebesar Rp 150 ribu ditambah biaya operasional dan materai sebesar Rp 50 ribu. Jadi, tidak melebihi dari angka itu.

“Jelas biaya aturan program PTSL di Desa Bungursari kita patok Rp 200 ribu sudah termasuk biaya operasional dan materai, itu paling murah di Kecamatan Bungursari. Daripada desa-desa yang lain, seperti Desa Cibening, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari dan Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, yang mencapai hingga Rp 300 ribu, karena saya juga punya tanah di sana biayanya segitu ngurusnya,” ujar Kepala Desa Bungursari yang akrab di panggil mamih ini, kepada awaq media dikantornya, pada Rabu 10 Januari 2024.
Lebih lanjut Kades Bungursari menjelaskan, dirinya juga akan segera cros chek ke lapangan atas pengaduan warga ini. Pihaknya tidak segan-segan akan mengambil tindakan tegas bila ada oknum Pemdes Bungursari yang dinilai nakal dalam memungut biaya diluar aturan yang telah disepakati bersama.
“Saya akan cros chek ke lapangan, baik RT/RW maupun team petugas yang meminta biaya yang tidak wajar, terimakasih atas informasinya,” jelasnya.
Kades menyebut, dalam pengajuan program PTSL ini, pihak Pemdes Bungursari mengajukan pada tahun 2022 sebanyak 600 bidang. Namun, yang direalisasikan hanya sebanyak 200 bidang. Jadi, tahun ini hanya revisi sisanya, yang baru dibagikan ke warga sebanyak 100 bidang.
“Yang kita ajukan di tahun 2022 lalu sebanyak 600 bidang, namun yang direalisasikan hanya sebanyak 200 bidang, hanya revisi sisanya yang dibagikan 100 bidang,” ungkap Hj. Nur Elah.
Namun sebelumnya, Sadi, selaku Sekretaris Desa Bungursari mengatakan, bahwa program PTSL tahun 2022 yang direalisasikan sebanyak 250 bidang dari 600 bidang yang diajukan. Diketahui, jawaban Kades Bungursari, Hj. Nur Elah dengan Sekdesnya sendiri tidak terdapat sinkronisasi.
RN/raffa christ manalu/ref