refubliknews.com,
Jakarta Utara,-
Terkait adanya kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang menimpa anak yang berinisial (OY) usia 10 tahun, Laskar Merah Putih (LMP) yang tergabung dalam “Tim Advokasi Bantuan Hukum” Badan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Markas Besar Laskar Merah Putih” yang terdiri dari, Lucky Sunarya, S.H; Arif Wibowo,S.H; Oloan Mulia Manik, S. H; MH, C.L.A; Anirwan, S. H; sangat mengapresiasi terhadap kinerja pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara beserta jajarannya. Senin 8 April 2024.
“Ya, kami sangat banyak berterimakasih kepada Kapolres Metro Jakarta Utara Bapak Kombes Pol Gideon Arif Setyawan, Kasubnit, Aiptu Aktiva Aritonang, AKP Gerhard Dijabat S.sod., M. H, keduanya dari unit PPA Polres Jakarta Utara, yang mana laporan kami atas nama Tim Advokasi Bantuan Hukum LMP dari Bapak (YN) ayah dari korban (OY) sudah di tindaklanjuti dengan cepat. Tersangka berinisial (S) usia 40 th asal kota Serang yang mana tersangka juga teman serta tetangga dengan orang tua korban yang telah ditangkap dan proses hukumnya sedang berjalan,”tutur Tim Kuasa Hukum ayah korban.
Saat ditanya para awak media, ayah korban menceritakan tentang kronologis sampai terjadinya pelecehan seksual terhadap anaknya. Pada suatu hari sekitar pukul 20:00 Wib, anak saya keluar rumah untuk membeli es, yang mana warung yang jualan es tersebut berdekatan dengan rumah tersangka, pas anak saya lewat, katanya dipaksa untuk masuk ke dalam kamar tersangka, dimana saat itu, kondisi rumah tersangka sedang sepi, menurut pengakuan anak saya, setelah didalam kamar celana anak saya di pelorotin, lalu tersangka beraksi melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka mau memberi imbalan uang sebanyak ±Rp,20. 000,- terhadap anak saya, akan tetapi anak saya tidak mau, “kata (YN).
“Nah setelah mendapat perlakuan yang tidak senonoh anak saya pulang, terus istri saya/ibunya (OY) bertanya, kenapa kok lama beli es nya, awalnya anak saya diem saja tidak mau menjawab, tapi setelah di desak sama ibunya, dia baru menjawab dan mengaku kalau dia abis dibawa ke dalam kamar dan sudah digituin sama si tersangka (Y),”ujar (YN).
“Saya dan istri saya kaget, lalu (OY) nangis kesakitan sampai pipisnya saja sakit, nah dari situ istri saya langsung pergi melaporkan kejadian ini ke RT setempat, dan disitulah pak RT memanggil tersangka, awalnya tersangka tidak mau mengakui atas perbuatannya, akan tetapi setelah di desak tersangka mengakui, bahwa dia telah melakukan hal yang tidak senonoh terhadap anak saya dengan alasan khilaf,”tutur (YN) alias ayah korban.

Untuk mendapatkan bukti-bukti yang akurat, saya dan istri saya membawa anak saya ke RS terdekat untuk melakukan Visum, nah ternyata hasil Visum-pun terbukti, kalau anak saya sudah mendapatkan perlakuan kekerasan seksual.
Coba bayangkan, bagaimana perasaan kami setelah tau anak kami dibuat seperti ini, tentunya ini akan membuat trauma yang berkepanjangan untuk anak kami.
“Maka dari itu saya berharap kepada pihak yang berwajib, tolong kasus yang menimpa terhadap anak saya di proses dengan cepat sesuai Hukum yang berlaku dan si tersangka di hukum dengan seberat-beratnya,”harap (YN).
Ditempat terpisah Lucky Sunarya, S.H Selaku Ketua Laskar Merah Putih Prov. DKI Jakarta yang juga Ketua “Tim Advokasi Bantuan Hukum Laskar Merah Putih” dan H. Peronata Taufik Patah, SE sebagai Sekretaris Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi DKI Jakarta sangat mengapresiasi dengan mengacungkan jempol 2 (dua) terhadap kinerja unit PPA Polres Jakarta Utara yang di komandoi oleh Bpk Kombes Pol Gideon Arif Setyawan.
“Harapan kami semoga tersangka Pelecehan sekual yang berinisial (S) usia 40 th asal kota Serang itu cepat di sidangkan dan di putus dengan hukuman yang seberat beratnya, untuk menjadi pembelajaran bagi para pelaku Pelecehan seksual lainnya terhadap anak di bawah umur,”ujar Lucky sunarya, S.H saat di mintai keterangan oleh awak media di Polres Metro Jakarta Utara untuk menyerahkan Surat Kuasa Khusus dari sdr. YN orang tua korban.
RN/Maya/red