refubliknews.com,
refubliknews.com,-Subang | Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Subang, Muhamad Arief Qudni, SH mengatakan, potensi korupsi di tingkat pemerintahan desa cukup tinggi, karena seorang kepala desa (Kades) memiliki kewenangan untuk mengelola alokasi dana desa (ADD) dana desa (DD), dan bantuan lainnya. Itupun belum termasuk dengan pemanfaatan aset desa.
Ia menyebutkan, sejak bulan Januari hingga Maret 2024, banyak laporan dari masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Negeri Subang terkait dugaan Tipikor.
“Banyak pelaporan yang kita terima berkaitan dugaan korupsi, ini menandakan potensi Tipikor cukup tinggi,” kata Arief, dikutip pada Senin 25 Maret 2024.
Terkait kasus yang saat ini ditangani Kejari Subang, Arief mengungkapkan, kasus yang melibatkan eks Kepala Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara dan Desa Sumbersari, Kecamatan Pagaden, harus berlebaran diruang tahanan.
Kedua mantan kepala desa tersebut, karena perbuatannya telah melakukan tindak pidana korupsi. Semasa menjabat, kedua pelaku korupsi tersebut melakukan hal bermacam-macam, mulai dari menyewakan lahan desa hingga menikmati dana aspirasi DPRD.
“Untuk mantan kepala desa Patimban yang berinisial D, telah melakukan korupsi sewa lahan desa dengan kerugian negara mencapai Rp 950 juta. Sedangkan untuk mantan kepala desa Sumbersari, ikut menikmati dana aspirasi anggota DPRD Subang,” ungkapnya.
RN/peterson/red






