Lahan Milik Mantan Kades Terpidana Korupsi Dana Desa, Disita Kejaksaan di Purwakarta

refubliknews.com,
Purwakarta | Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, menyita aset milik terpidana kasus korupsi anggaran dana desa, Dasewan Husien, pada Senin, 25 September 2023.

Diketahui, Dasewan Husien merupakan mantan Kepala Desa Cikopo periode 2013-2019, yang terjerat kasus tindak pidana korupsi dana desa (DD) Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, pada 2018 lalu.

Kepala Kejaksaan Purwakarta, Rohayatie melalui Kasi Pidsus, Nana Lukmana mengatakan, penyitaan aset dilakukan dengan cara melakukan pemasangan plang site eksekusi terhadap aset tanah dan bangunan milik Dasewan Husien.

“Tanah dan bangunan milik Dasewan Husien yang kita sita berada di Kampung Karangmukti, RT 001 RW 001 Desa Karangmukti, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta,” kata Nana.

Ia menjelaskan, penyitaan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1202 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor : PRINT-1065/M.2.14/Fu.1/08/2022 tanggal 08 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Harta Benda Milik Terpidana Nomor : PRINT-2046/M.2.14/Fu.1/08/2023 tanggal 23 Agustus 2023.

“Penyitaan aset dilakukan untuk mengembalikan aset negara yang hilang akibat perbuatan terpidana,” jelasnya.

Nana juga mengungkapkan, penyitaan aset tersebut turut dihadiri Danramil Purwakarta, Kapolsek Bungursari, Kanit Harda Polres Purwakarta, Kasat Intel Polres Purwakarta, Unit Intel Kodim 0619 Purwakarta, Babinsa Desa Karangmukti, Sekcam Bungursari, Kades Desa Karangmukti, Ketua RW 01 Desa Karangmukti dan Ketua RT 01 Desa Karangmukti, Kecamatan Bungursari.

“Penyitaan aset juga dihadiri pihak keluarga terpidana, dalam pelaksanaan sita eksekusi tanah dan bangunan milik terpidana Dasewan Husien berjalan dengan lancar, tertib dan aman,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Purwakarta, Nana Lukmana.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait