refubliknews.com, – Batubara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara melakukan penandatangan perjanjian kerjasama tentang pemeriksaan kesehatan calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Penandatangan perjanjian kerjasama dilakukan oleh Ketua KPU Batubara Erwin disaksikan Komisioner Sulianto, Burhan dan Abdillah sebagai pihak pertama dan dr. Rehulina Ginting, M.Kes bertindak sebagai
Direktur UPTD Khusus RSU. Haji Medan, Provsu, sebagai Pihak kedua. yang berkedudukan di Jl. Rumah Sakit Haji Medan Estate.
Perjanjian kerjasama tersebut terkait dengan persyaratan pemeriksaan kesehatan bagi yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Pilkada Serentak 27 November 2024 tingkat kabupaten Batubara.
Hal tersebut dikemukakan Ketua KPU kabupaten Batubara Erwin lewat selulernya, Senin (26/8) lewat seluler di Medan.
Erwin mengatakan penunjukan tersebut didasarkan surat rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara dr. Deni Syahputra.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat perjanjian kerjasama
berdasarkan surat KPU Kabupaten Batubara Nomor : 1434/PR.08-PKS/1219/2/2024 dan surat
UPTD Khusus RSU Haji Medan
Nomor : 440/029/PKS/RSUHM/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024.
“Berdasarkan surat perjanjian kerjasama itu, pemeriksaan kesehatan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara 2024 akan dilaksanakan pada kurun waktu 30 Agustus 2024 hingga 2 September 2024,”pungkas Erwin.
Keterangan gambar :
Ketua KPU Batubara Erwin menandatangani perjanjian dengan dr. Rehulina Ginting, M.Kes bertindak sebagai
Direktur UPTD Khusus RSU. Haji Medan, Provsu, Senin(26/8) di Medan.
RN/Holong/red