KPK Apresiasi Prabowo-Gibran Laporkan LHKPN Tepat Waktu

refubliknews.com, || Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025. Proses pelaporan tersebut dilakukan tepat waktu, sesuai batas akhir yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dilansir dari Viva, menyatakan bahwa pelaporan LHKPN oleh kedua pemimpin negara tersebut merupakan contoh positif. Langkah ini diharapkan dapat mendorong seluruh penyelenggara negara dan wajib lapor lainnya untuk menunjukkan komitmen tinggi dalam transparansi dan akuntabilitas kepemilikan harta.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengakses LHKPN Presiden dan Wakil Presiden secara terbuka. Dokumen tersebut akan dipublikasikan melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id setelah melalui proses verifikasi.

Kepatuhan Presiden dan Wakil Presiden dalam melaporkan harta kekayaannya dinilai menjadi teladan penting. Hal ini khususnya bagi jajaran di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk mencontoh kepatuhan LHKPN sebagai instrumen vital dalam pencegahan korupsi.

Rincian Pelaporan dan Data Kekayaan
Berdasarkan pengecekan manual pada laman elhkpn.kpk.go.id, LHKPN Presiden Prabowo Subianto masih dalam proses publikasi. Sementara itu, LHKPN Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah terpublikasi.

Laporan Gibran Rakabuming Raka mencatat total kekayaan sekitar Rp27,9 miliar, atau tepatnya Rp27.915.654.176. Data ini menunjukkan transparansi keuangan pejabat tinggi negara.

Imbauan KPK kepada Penyelenggara Negara
Sebelumnya, KPK telah mengingatkan seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor untuk menyampaikan LHKPN periodik tahun pelaporan 2025. Batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2026, melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

“Pelaporan LHKPN bersifat self assessment, sehingga dituntut kesadaran diri setiap penyelenggara negara atau wajib lapor untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar, dan lengkap,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 30 Maret 2026.

KPK juga meminta pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara/daerah untuk aktif memantau. Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan seluruh penyelenggara negara di lingkungannya memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN.

Hingga 26 Maret 2026, data KPK menunjukkan bahwa sebanyak 87,83 persen, atau sekitar 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara (wajib lapor), telah menyampaikan LHKPN periodik 2025. Angka ini mencerminkan tren positif dalam kepatuhan pelaporan.

Sektor yudikatif menunjukkan tingkat kepatuhan tertinggi dengan capaian 99,66 persen. Diikuti oleh sektor eksekutif dengan 89,06 persen, dan BUMN/BUMD sebesar 83,96 persen. Namun, sektor legislatif masih memerlukan dorongan, dengan tingkat pelaporan yang baru mencapai 55,14 persen.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa peran pimpinan instansi sangat krusial dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas. Pimpinan juga menjadi kunci dalam memastikan disiplin pelaporan, termasuk dalam pemberian sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Meskipun demikian, KPK sendiri tidak memiliki kewenangan langsung untuk menjatuhkan sanksi kepada wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN. Kewenangan tersebut diserahkan kepada instansi atau atasan yang bersangkutan.

RN/Indah /red

Pos terkait