refubliknews.com,- Ngawi – PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata dan truk di Jalan Tol Ngawi–Solo KM 551+200 B, Desa Kedungharjo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, pada Minggu (18/10/2026) pukul 02.15 WIB.
Peristiwa tersebut mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dan 19 orang mengalami luka-luka.
Kepala Jasa Raharja Cabang Madiun, Donny Irvanny, bersama jajarannya segera berkoordinasi dengan Polres Ngawi dan rumah sakit untuk memastikan penanganan korban berjalan optimal. Jasa Raharja telah menerbitkan 19 surat jaminan biaya perawatan, terdiri dari 15 surat jaminan untuk korban yang dirawat di RS Widodo Ngawi dan 4 surat jaminan di RSI At-Tin Husada Ngawi.
Selain memastikan jaminan perawatan korban luka-luka, Jasa Raharja juga melakukan pendataan terhadap tiga korban meninggal dunia di RSUD Ngawi. Koordinasi lintas wilayah dengan Jasa Raharja Mojokerto dan Nusa Tenggara Timur turut dilakukan guna mempercepat proses penyerahan santunan kepada ahli waris sesuai domisili dan ketentuan yang berlaku.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia serta mendoakan kesembuhan bagi seluruh korban luka-luka. Ia menegaskan bahwa Jasa Raharja berkomitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan responsif.
Sesuai ketentuan, santunan bagi korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta diberikan kepada ahli waris yang sah, sedangkan korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta.
Jasa Raharja akan terus mengawal proses penanganan hingga hak seluruh korban dan keluarga terpenuhi. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mengutamakan keselamatan, mematuhi aturan lalu lintas, dan menjaga kewaspadaan selama berkendara. Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dan kepastian pelayanan bagi masyarakat.
RN/ Gusdin / red






